BK DPRD Kaltim: Tak Ada Etik Terlanggar di Insiden RSHD

Metaranews.co, Samarinda – “Tak ada unsur pelanggaran etik.” Demikian simpulan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur terkait polemik permintaan dua anggota Komisi IV terhadap kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) untuk meninggalkan ruang Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 29 April 2025 lalu.

Putusan tersebut diumumkan dalam rapat internal BK DPRD Kaltim pada Senin (21/7/2025) di Gedung D Lantai 3, Karang Paci, Samarinda. Ketua BK, H. Subandi, S.E., M.A.P., memimpin jalannya rapat dan membacakan hasil pemeriksaan pendahuluan atas laporan dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kaltim serta Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim (TABAK).

Bacaan Lainnya

Dalam laporan itu, tiga advokat pelapor — Febronius Stevie, Desi Andriani, dan Nana — menuduh dua anggota Komisi IV, Dr. H. Andi Satya Adi Saputra, Sp.P. dan Garis Patologi, S.Kom., M.Kom., bersikap semena-mena terhadap profesi advokat dalam forum resmi legislatif.

Namun, hasil penyelidikan BK yang melibatkan pemeriksaan dokumen, pemanggilan pelapor dan terlapor, hingga verifikasi rekaman audio-visual, tidak mendapati adanya tindakan yang merendahkan atau mengusir secara paksa.

“Permintaan itu sesuai Pasal 126 Ayat (8) Tata Tertib DPRD Kaltim, yang mensyaratkan RDPU dengan pihak luar wajib dihadiri pimpinan institusi bersangkutan,” ujar Subandi.

Ia menjelaskan, karena direksi RSHD tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukum, maka dua anggota Komisi IV memohon agar mereka meninggalkan ruangan guna menjaga substansi forum.

“Rekaman memperlihatkan tidak ada nada kasar ataupun pelecehan. Bahkan, kuasa hukum berpamitan dengan sopan dan mengucapkan terima kasih,” tambah Subandi.

BK pun menyimpulkan bahwa tindakan dua anggota Komisi IV tidak melanggar kode etik DPRD maupun ketentuan tata tertib. Laporan tersebut dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ke tahap mediasi atau persidangan.

“Keputusan ini bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Subandi.

BK juga menyampaikan terima kasih atas kerja sama para pihak dalam proses klarifikasi dan berharap keputusan ini meningkatkan pemahaman publik mengenai prosedur internal DPRD. (ADV)

Pos terkait