Metaranews.co, Samarinda – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pelaksanaan pemilu nasional dan daerah disambut antusias oleh DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Putusan ini secara langsung memperpanjang masa jabatan anggota legislatif daerah hingga dua tahun ke depan, menimbulkan respons ganda antara kegembiraan dan kecermatan politik.
Putusan MK yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (26/7/2025) menetapkan bahwa pemilu nasional akan tetap digelar serentak untuk pemilihan Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, dan DPD.
Sementara pemilihan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota, serta kepala daerah dijadwalkan paling lambat dua tahun enam bulan setelahnya.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyambut positif keputusan tersebut. Ia menilai penambahan masa jabatan dari 2024 hingga 2031 sebagai bentuk penghargaan atas kinerja legislatif daerah.
“Secara pribadi kami yang di daerah provinsi tingkat dua menyambut baik penambahan masa jabatan dua tahun, dari 2024 sampai 2031,” ujarnya pada Selasa (1/7/2025) kemaren.
Namun, Hasanuddin tak menampik adanya ketimpangan waktu jabatan antara legislatif pusat dan daerah. Ia menyoroti fakta bahwa anggota DPR RI dan DPD RI tetap menjabat lima tahun tanpa perubahan, sehingga bisa menimbulkan kecemburuan atau dinamika politik di tingkat nasional.
“Kalau saya lihat, DPR RI dan DPD RI itu tetap lima tahun, tidak menambah. Jadi apakah di DPR RI tidak bergejolak? Karena tadi, waktunya tetap, sedangkan kita di provinsi dan kabupaten/kota itu ada penambahan dua tahun,” tuturnya.
Menurutnya, keputusan mendasar seperti ini idealnya ditetapkan melalui revisi undang-undang oleh DPR RI, bukan hanya melalui putusan hukum oleh MK. Meski demikian, ia tetap menghormati putusan tersebut yang dinilai bersifat final dan mengikat.
“Sebenarnya semua keputusan tentang pemilu itu kan seharusnya dirancang oleh DPR RI melalui undang-undang. Tapi ini ternyata Mahkamah Konstitusi yang sudah memfinalkan,” tambah Hasanuddin.
DPRD Kaltim pun kini menunggu langkah konkret DPR RI untuk menyesuaikan aturan hukum menyusul keputusan MK tersebut. Hasanuddin menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen mengikuti regulasi yang berlaku, termasuk bila terjadi revisi undang-undang.
“Kita lihat saja nanti bagaimana DPR RI menyikapinya. Kami di daerah senang, tapi apakah DPR RI setuju atau tidak, itu yang masih jadi pertanyaan,” katanya.
Menyikapi perbedaan perlakuan antara kepala daerah yang dijabat sementara oleh Plt dan perpanjangan jabatan DPRD, Hasanuddin menyebutnya sebagai bagian dari dinamika politik yang harus diterima. Ia mengajak semua pihak bersabar menanti perkembangan selanjutnya.
“Makanya saya bilang kita tunggu saja bagaimana perkembangan berikutnya. Kami di daerah akan mengikuti aturan,” pungkasnya.
Putusan MK ini membuka ruang bagi penataan ulang jadwal pemilu di Indonesia, namun menuntut sinergi antar-lembaga agar tidak menciptakan celah hukum baru atau ketimpangan politik yang berkepanjangan. (ADV)