Metaranews.co, Balikpapan – Kecurigaan terhadap pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan akhirnya mengemuka ke ranah hukum. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Agus Suwandy, menyatakan telah meminta Pemprov Kaltim menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan hotel yang dikelola oleh PT Timur Borneo Indonesia (TBI).
“Benar, saat melakukan monitoring perizinan dan pengelolaan aset milik Pemrov Kaltim, dalam hal ini Hotel Royal Suite Balikpapan, pada Kamis 15 Mei 2025, saya mengusulkan penyimpangan pengelolaan hotel diusut Pemprov Kaltim dengan menggandeng Kejati Kaltim,” kata Agus, Ahad malam (18/5/2025).
Menurut Agus, pengelolaan hotel yang awalnya dibangun atas kesepakatan antara Pemprov Kaltim dan Pemkot Balikpapan sebagai guest house kini menyimpang dari fungsi awalnya. Ia menyarankan agar hotel tersebut dikembalikan menjadi fasilitas internal pemerintah.
“Biar jadi fasilitas pemprov saja dari pada jadi sarang dosa. Awalnya, bangunan itu untuk guest house,” tegasnya.
Dalam pertemuan yang turut dihadiri Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, Agus juga menyebutkan bahwa proses pemutusan kerja sama dengan PT TBI sudah dijadwalkan rampung bulan ini.
Monitoring di lokasi Hotel Royal Suite juga melibatkan sejumlah unsur legislatif dan eksekutif, termasuk Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan beberapa anggota Komisi I, serta pejabat dari Biro Umum dan Biro Hukum Setprov Kaltim. Dari pihak pengelola, hadir manajer dan staf hotel PT TBI.
“Saya menganjurkan Pemprov Kaltim menggandeng Kejati Kaltim agar masalah ini tidak berlarut-larut dan cepat selesai,” ujar Agus, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra.
Ia menambahkan, lemahnya manajemen PT TBI telah menyebabkan perusahaan itu tidak dapat memenuhi kewajiban terhadap Pemprov sesuai dengan perjanjian kerja sama. Oleh sebab itu, tindakan tegas dinilai perlu dilakukan.
“Jika PT TBI tidak menunjukkan iktikad baiknya melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian, lebih baik Pemprov bertindak tegas, memutus kerja sama dan mengamankan aset/bangunan yang ada,” pungkasnya.
Dorongan ini menjadi sinyal kuat bagi Pemprov Kaltim untuk mengambil langkah cepat demi melindungi aset daerah dari potensi kerugian akibat pengelolaan yang tidak profesional. (ADV)