Metaranews.co, Samarinda – Keluhan Gubernur Kalimantan Timur terkait maraknya aktivitas pertambangan ilegal, terutama batu bara, menjadi pemicu langkah tegas dari DPRD Kaltim. Menanggapi hal tersebut, Syahariah Mas’ud, anggota DPRD Kaltim, menegaskan bahwa praktik tambang ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan bentuk perampasan sumber daya alam yang merugikan daerah.
“Dalam pertemuan kami dengan Gubernur, beliau sangat menyoroti maraknya tambang-tambang ilegal di Kaltim, khususnya batu bara. Ini menjadi perhatian utama karena kegiatan tambang ilegal ini tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap PAD,” ujar Syahariah di Gedung DPRD Kaltim pada Senin (21/7/2025) yang lalu.
Ia menilai, para pelaku tambang tanpa izin resmi hanya mengejar keuntungan pribadi tanpa menyumbangkan apa pun kepada pembangunan daerah. Hal ini menyebabkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya bisa dimaksimalkan justru menguap begitu saja.
“Mereka hanya menikmati hasil tambang, tapi sama sekali tidak menyumbang ke daerah. Ini jelas merugikan,” tegasnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, DPRD Kaltim akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang ada. Syahariah menyebut bahwa pihaknya telah mendapat mandat untuk turun ke lapangan dan menelusuri legalitas seluruh tambang di wilayah Kaltim.
“Ini menjadi tugas kami ke depan. Kami akan turun ke lapangan, mendatangi seluruh lokasi pertambangan. Jika ditemukan tambang-tambang yang legal dan terdaftar, tentu kita apresiasi. Tapi yang ilegal, akan kami tindak,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa DPRD sedang mengkaji pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk memperkuat proses investigasi terhadap tambang-tambang ilegal. Menurutnya, hal ini menjadi bagian dari tanggung jawab politik untuk menjaga keberlanjutan sumber daya dan keadilan ekonomi daerah.
“Soal Pansus, kami akan diskusikan lebih lanjut dengan rekan-rekan di DPRD. Prosesnya tidak bisa sembarangan, harus mengikuti aturan. Tapi pada prinsipnya, ini sudah menjadi perhatian dan ada arahan langsung dari Gubernur,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan mampu mengakhiri praktik-praktik tambang ilegal yang selama ini dibiarkan, serta menjadi pintu masuk bagi penguatan pengawasan dan optimalisasi penerimaan daerah dari sektor tambang. (ADV).