DPRD Kutim Konsultasi ke DPRD Kaltim, Bahas Praktik Rapat Daring Pascapandemi

Metaranews.co, Samarinda – Kunjungan kerja DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tak sekadar menjalin silaturahmi kelembagaan, namun juga menjadi forum strategis untuk menyerap praktik kelembagaan tingkat provinsi guna diadaptasi di daerah.

Rombongan DPRD Kutim dipimpin Wakil Ketua DPRD Prayunita Utami dan diterima langsung oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Subandi, di Ruang Rapat D Lantai 3 Gedung DPRD Kaltim, Jumat (20/6/2025). Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua BK DPRD Kutim, Yulianus Palangirang, beserta sejumlah anggota BK lainnya.

Dalam sesi dialog, salah satu isu utama yang diangkat adalah mengenai penggunaan platform rapat daring seperti Zoom Meeting, khususnya dalam pelaksanaan rapat-rapat penting seperti paripurna, menyusul berakhirnya masa pandemi COVID-19.

Karena saat pandemi, hampir seluruh kegiatan rapat dilakukan melalui Zoom. Tapi setelah pandemi dinyatakan selesai, ada pemberitahuan bahwa Zoom tidak digunakan lagi. Ini yang ingin kami konsultasikan, apakah sekarang paripurna masih bisa dilakukan lewat Zoom atau tidak,” ujar Prayunita Utami.

Ia menegaskan pentingnya bagi DPRD Kutim untuk menyesuaikan diri dengan regulasi dan praktik yang diterapkan di tingkat provinsi agar tidak menyalahi prosedur formal dalam pelaksanaan fungsi legislasi.

Pertemuan ini menjadi dasar bagi kami untuk mengevaluasi dan menyelaraskan aturan internal, terutama terkait tata tertib, kode etik, serta tata cara pelaksanaan rapat legislatif,” lanjutnya.

Prayunita juga menyebut bahwa hasil pertemuan ini akan menjadi referensi penting, tidak hanya soal teknis pelaksanaan rapat, tetapi juga menyangkut pembentukan struktur kelembagaan dan penguatan peran strategis Badan Kehormatan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua BK DPRD Kaltim Subandi menjelaskan bahwa penggunaan media daring seperti Zoom masih diperbolehkan dalam konteks tertentu, namun tidak sepenuhnya menggantikan kehadiran fisik dalam forum-forum resmi, terutama rapat paripurna.

Pada prinsipnya, meskipun masa COVID-19 sudah berlalu, penggunaan Zoom tetap dimungkinkan, tetapi tidak bisa sepenuhnya dilakukan secara daring. Harus tetap ada representasi atau mayoritas anggota yang hadir langsung di ruangan,” jelas Subandi.

Menurutnya, skema hybrid (gabungan antara daring dan luring) dapat menjadi solusi, terutama ketika menghadapi kendala geografis atau situasi darurat seperti masalah kesehatan.

Namun untuk forum krusial seperti sidang paripurna, Subandi menekankan perlunya kehadiran fisik mayoritas anggota sebagai bentuk keseriusan dalam pengambilan keputusan dan menjaga etika kelembagaan.

Untuk paripurna, sebagian boleh melalui Zoom, tetapi yang dominan tetap harus hadir di ruang sidang. Ini penting agar keputusan yang dihasilkan tetap sah dan bermartabat,” pungkasnya.

Kunjungan kerja ini sekaligus menunjukkan komitmen DPRD Kutai Timur untuk terus berbenah dalam memperkuat kualitas kelembagaan dan tata kelola pemerintahan daerah melalui pembelajaran antarlembaga legislatif. (ADV)

Pos terkait