Ini Hasil Sidang BK DPRD Kaltim Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Dua Legislator

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi usai rapat internal BK di Ruang BK lantai 3 Gedung D DPRD Kaltim, Jumat (9/5/2025)
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi usai rapat internal BK di Ruang BK lantai 3 Gedung D DPRD Kaltim, Jumat (9/5/2025)

Metaranews.co, Samarinda – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat internal membahas tentang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh dua anggota DPRD Kalimantan Timur, Jumat (9/5/2025).

Rapat yang dihadiri Anggota BK Sugiono, staf, dan tenaga ahli DPRD Kaltim ini membahas laporan terkait insiden dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim pada Selasa (29/4/2025), di mana tiga advokat diusir dari forum oleh dua anggota dewan yakni Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra.

Bacaan Lainnya

Ditemui usai rapat, Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi menegaskan bahwa laporan yang disampaikan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim belum memenuhi syarat administratif.

Subandi menyampaikan bahwa laporan seharusnya dikirim secara tertulis kepada Ketua DPRD terlebih dahulu, bukan langsung ke BK.

“Kami belum bisa proses karena prosedurnya belum dilalui. Harus ada disposisi dari Ketua DPRD ke BK,” katanya kepada wartawan usai rapat.

Meski demikian, Subandi memastikan bahwa BK tidak mengabaikan substansi laporan.

Pihaknya bahkan meminta Sekretariat Dewan segera menyurati pelapor untuk memperbaiki jalur dan kelengkapan berkas.

“Kami tegaskan, pelaporan tetap harus disertai identitas yang valid. Kalau perorangan cukup KTP, tapi kalau dari lembaga advokat, harus ada kartu keanggotaan resmi,” jelasnya.

Insiden yang memicu laporan ini terjadi ketika RDP membahas keluhan pegawai Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda atas keterlambatan gaji selama dua hingga tiga bulan. Ketegangan muncul saat tim hukum RSHD hadir menggantikan manajemen rumah sakit yang absen.

Advokat Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustinus mengaku diusir dari ruang rapat.

Hairul Bidol selaku ketua tim advokasi menyatakan tindakan itu melecehkan profesi advokat dan meminta permohonan maaf terbuka dari kedua anggota DPRD.

“Kami menuntut permintaan maaf secara terbuka dan mendesak BK untuk menggelar sidang etik demi mencegah terulangnya insiden serupa,” ujar Hairul dalam keterangannya.

BK menyatakan tetap siap memproses laporan jika sudah sesuai prosedur.

“Kami terbuka terhadap laporan yang resmi. Tapi kami tidak bisa mengabaikan mekanisme,” tutup Subandi. (ADV)

Pos terkait