Ketua DPRD Kaltim: PT TBI Langgar Perjanjian Hotel Royal Suite

Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud (foto: Ubaidhillah/Metara)
Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud (foto: Ubaidhillah/Metara)

Metaranews.co, Balikpapan – Tudingan pelanggaran kerja sama oleh PT Timur Borneo Indonesia (TBI) dalam pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan kian menguat. Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan bahwa PT TBI telah menyimpang dari perjanjian awal yang disepakati bersama Pemerintah Provinsi Kaltim.

“PT TBI telah ingkar janji, melakukan wanprestasi, terjadi penyalahgunaan bangunan, termasuk perubahan fungsi yang tidak sesuai dengan perjanjian awal,” kata Hasan, usai melakukan monitoring ke Hotel Royal Suite Balikpapan pada Kamis (15/5/2025), seperti dikutip dari laman resmi DPRD Kaltim.

Bacaan Lainnya

Dalam kunjungan tersebut, turut hadir anggota Komisi I DPRD Kaltim seperti Yusuf Mustafa, Baharuddin Demmu, La Ode Nasir, dan Didik Agung Eko Wahono, bersama unsur eksekutif Pemprov Kaltim termasuk Kepala Biro Umum Lisa Hasliana, Kepala Biro Hukum Suparmi, dan Kepala BPKAD Ahmad Muzakkir. Dari pihak PT TBI, hadir pula manajer serta staf hotel.

Hasan menyebut bahwa PT TBI sebagai mitra kerja Pemprov telah gagal menjalankan kewajiban pengelolaan selama bertahun-tahun. Ia menegaskan agar tahun ini, pemerintah tidak lagi memberi ruang kepada PT TBI untuk melanjutkan kerja sama.

“Ini tidak bisa lagi dibiarkan, saya harap tahun ini Pemprov Kaltim tidak memberi ruang kepada PT TBI mengelolanya,” ujar Hasan.

Ia juga meminta BPKAD Kaltim menyusun langkah strategis untuk mencegah kejadian serupa terulang. Selain itu, Hasan menekankan perlunya laporan resmi terkait dokumen perjanjian kerja sama serta catatan peringatan yang pernah dikeluarkan kepada PT TBI.

“Bila perlu kami rekomendasikan audit ulang, bahkan investigasi dari BPK atau BPKP,” tegasnya.

Pernyataan Hasan ini sejalan dengan langkah Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, yang sebelumnya mengusulkan agar Pemprov menggandeng Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengelolaan aset daerah ini.

“Benar, saat melakukan monitoring perizinan dan pengelolaan aset milik Pemprov Kaltim, saya mengusulkan penyimpangan pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan diusut dengan menggandeng Kejati Kaltim,” ujar Agus, Minggu malam (18/5/2025).

Desakan audit dan investigasi ini menjadi sinyal tegas dari DPRD bahwa penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah tidak boleh dibiarkan, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.(ADV)

Pos terkait