Metaranews.co, Samarinda – Di tengah proses hukum yang tengah berjalan, Ketua Fraksi Gabungan PAN-NasDem DPRD Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, berharap agar koleganya Kamaruddin Ibrahim tidak terbukti bersalah sebagaimana disangkakan oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta.
“Saat ini kan kasusnya masih dalam proses hukum dan kita tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Silakan saja diproses sesuai kewenangan aparat penegak hukum,” ujar Sigit saat ditemui pada Jumat (23/5/2025).
Kamaruddin merupakan anggota DPRD Kaltim 2024–2029 dari Partai NasDem untuk Dapil Balikpapan. Ia ditahan Kejati Jakarta sejak 7 Mei 2025 atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara melalui pinjaman modal kerja kepada BUMN PT Telkom Indonesia.
Meski demikian, Sigit menegaskan bahwa pihaknya tetap memberikan dukungan moril terhadap Kamaruddin, sembari berharap proses hukum berjalan cepat dan transparan. Ia berharap Kamaruddin bisa kembali aktif menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
“Saya sebagai Ketua Fraksi PAN-NasDem tentu berharap agar proses hukum ini bisa segera selesai. Harapan kami, beliau tidak bersalah dan bisa kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Kaltim,” ungkapnya.
Sigit juga mengungkapkan kondisi kesehatan Kamaruddin yang saat ini sedang mengidap kanker stadium 4, yang menurutnya memperberat situasi secara fisik dan mental.
“Setahu saya, beliau sudah lama bolak-balik berobat ke Penang, Malaysia. Beliau mengidap kanker stadium empat. Jadi ya, ini menjadi situasi yang sangat berat untuk beliau pribadi,” kata Sigit dengan nada prihatin.
Sementara itu, kuasa hukum Kamaruddin, Fatimah Asyari, menyatakan bahwa perkara ini sejatinya adalah sengketa perdata, bukan pidana korupsi. Menurutnya, dari total pinjaman Rp13,2 miliar ke PT Telkom, Kamaruddin telah mencicil Rp4,05 miliar, dan sisanya kini tinggal sekitar Rp9 miliar.
“Atas sisa pinjaman modal kerja yang belum terbayarkan, Kamaruddin Ibrahim sudah menandatangani akta pengakuan utang, memberikan jaminan pribadi, dan bahkan menyerahkan surat kuasa kepada PT Telkom untuk menjual asetnya,” ujar Fatimah saat konferensi pers di Samarinda, Kamis malam (22/5/2025).
Fatimah menjelaskan, dana tersebut digunakan Kamaruddin sebagai direktur PT Fortuna Aneka Sarana Triguna dalam proyek pengadaan beton untuk pembangunan jalan tol Balikpapan–Samarinda pada 2016–2017.
Dengan dokumen dan cicilan yang telah dibayarkan, tim hukum menilai bahwa perkara ini seharusnya tidak masuk dalam ranah pidana korupsi, melainkan perdata yang diselesaikan secara perjanjian utang-piutang.
Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, DPRD Kaltim menyatakan tetap menghormati jalannya hukum dan menyerahkan seluruh keputusan kepada aparat yang berwenang. (ADV)