Metaranews.co, Samarinda – Polemik panjang terkait gedung Kampus A SMAN 10 Samarinda akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) dengan mengembalikan penggunaan sebagian fasilitas Kampus A di Harapan Baru kepada SMAN 10. Proses ini ditargetkan tuntas menjelang tahun ajaran baru.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, mengonfirmasi bahwa Pemprov Kaltim telah mengeluarkan surat edaran kepada Yayasan Melati yang selama ini mengelola sebagian besar gedung tersebut. Dalam surat itu, Yayasan diberi batas waktu hingga 25 Juni 2025 untuk mengosongkan sejumlah ruang penting.
“Pemerintah provinsi sudah bikin surat edaran, memberi tenggat waktu kepada yayasan agar bergeser. Kalau tidak salah, paling lambat tanggal 25 Juni,” ujarnya pada Selasa (17/6/2025) kemaren.
Darlis menjelaskan, pengambilalihan tidak dilakukan terhadap seluruh gedung. Hanya 12 ruang kelas, ruang kantor, administrasi, dan perpustakaan yang harus dikosongkan guna mendukung operasional awal SMAN 10. Sementara fasilitas seperti asrama dan ruang lainnya masih akan tetap digunakan oleh Yayasan Melati.
Langkah ini menjadi bagian dari rencana relokasi bertahap SMAN 10 Samarinda, dimulai dari siswa baru kelas X yang akan memulai kegiatan belajar mengajar di Kampus A pada tahun ajaran mendatang. Sedangkan siswa kelas XI dan XII tetap belajar di Kampus B di Jalan P.M. Noor hingga seluruh proses transisi selesai.
“Yang pindah ke sana baru kelas 10 dulu saja. Jadi memang tidak serta-merta seluruh fasilitas di kampus itu digunakan SMAN 10,” tambah Darlis.
Ia juga menekankan bahwa langkah ini tidak bermaksud mengusir Yayasan Melati secara total, karena Pemprov Kaltim memahami masih ada lebih dari 200 siswa aktif yang berada di bawah yayasan tersebut.
“Pemprov memahami bahwa Yayasan Melati juga memiliki siswa. Maka, tidak semuanya langsung dikosongkan. Namun sebaliknya, Yayasan Melati juga harus memahami posisi pemerintah, karena ada putusan MA yang harus dijalankan,” tegasnya.
Dengan pelaksanaan putusan yang bersifat final dan mengikat ini, diharapkan SMAN 10 dapat kembali beroperasi di gedung awalnya tanpa mengganggu aktivitas pendidikan yang masih berlangsung di bawah pengelolaan Yayasan Melati. Proses ini dinilai menjadi langkah kompromistis untuk menjaga kelangsungan pendidikan sekaligus menegakkan supremasi hukum. (ADV)