Metaranews.co, Samarinda – “Tidak bisa dibiarkan masyarakat berjuang sendiri dalam ketidakpastian hukum.” Pernyataan itu disampaikan Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, saat menyoroti lambannya proses sertifikasi lahan dan aset pemerintah daerah yang masih menjadi masalah klasik di Kaltim.
Dalam wawancara pada Senin (28/7/2025), politisi asal Kutai Kartanegara ini menekankan bahwa percepatan sertifikasi tanah dan legalisasi aset harus menjadi prioritas pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Ia menyayangkan bahwa hingga kini, banyak warga masih menganggap pengurusan sertifikat sebagai proses yang sulit, mahal, dan rawan pungutan liar.
“Selama ini warga menganggap pengurusan sertifikat itu sulit, mahal, bahkan rawan pungutan liar,” ujarnya.
Menurutnya, keterlambatan dalam penyelesaian administrasi pertanahan tidak hanya menghambat kepastian hukum, tapi juga menjadi celah munculnya konflik agraria. Ia mendorong Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta OPD terkait untuk lebih proaktif melakukan pendampingan kepada masyarakat, khususnya di wilayah yang masih rentan sengketa.
“Pemerintah harus lebih aktif mendekat ke masyarakat dan memberikan pendampingan,” tegasnya.
Salehuddin mengingatkan bahwa penyelesaian masalah agraria tidak cukup hanya berbasis regulasi. Dibutuhkan pendekatan lapangan yang solutif, transparan, dan humanis agar masyarakat tidak merasa ditinggalkan dalam proses hukum yang rumit.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarlembaga guna menyederhanakan birokrasi, menyediakan layanan jemput bola, serta memastikan akses pendampingan hukum bagi warga di pelosok. Langkah ini, menurutnya, sangat penting untuk menghindari ketimpangan dan potensi konflik horizontal.
“Kalau mau pembangunan Kaltim berjalan lancar dan berkelanjutan, maka penyelesaian konflik lahan harus menjadi prioritas dan dilakukan secara adil serta bermartabat,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa legalisasi aset pemerintah daerah merupakan pondasi dalam menciptakan tata kelola wilayah yang tertib dan mendukung iklim investasi yang sehat. Tanpa kejelasan status lahan, berbagai program pembangunan rawan terganjal dan merugikan masyarakat.
Dengan urgensi ini, Salehuddin mendorong agar upaya penyelesaian sengketa agraria dipercepat melalui pendekatan inklusif dan responsif terhadap aspirasi warga. (ADV)