Metaranews.co, Kediri – Setelah sebelumnya pembayaran bansos minyak goreng untuk 24.713 KPM di Kota Kediri telah usai, Rabu, (25/5) Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Sosial kembali mengawal penyaluran bansos minyak goreng susulan kepada total 893 KPM untuk tiga wilayah kecamatan di Kota Kediri untuk periode bulan April-Juni.
“Ada 893 KPM penerima bansos minyak goreng susulan dengan rincian untuk wilayah Kecamatan Kota sebanyak 264 KPM, Kecamatan Mojoroto 343 KPM, dan wilayah Kecamatan Pesantren 286 KPM”, ucap Ferry Djatmiko, Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Rabu, (25/5).
Lebih lanjut Ferry juga mengatakan untuk penyaluran bansos minyak goreng susulan ini dibayarkan secara tunai. “Masih sama seperti sebelumnya, pembayaran dilakukan secara tunai melalui kantor POS,” imbuhnya.
“Pembayaran dilakukan hari ini di 3 lokasi. Untuk wilayah Kecamatan Pesantren di bayarkan di Kantor Pos Bangsal, Kecamatan Kota di Kantor Pos Besar Kota Kediri, sedangkan untuk wilayah Kecamatan Mojoroto dibayarkan di Kantor Pos Mrican,” terang Ferry.
Sementara untuk besaran uang yang diterimakan adalah 300 ribu dengan rincian periode bulan April-Juni dengan besaran masing-masing bulan senilai 100 ribu. Tidak hanya itu, bebarengan dengan penyaluran bansos minyak goreng ini, juga dibayarkan BPNT untuk periode bulan Mei sebesar 200 ribu.
“Jadi masing-masing KPM menerima uang tunai sebesar 500 ribu, yakni 300 ribu bansos minyak goreng dan 200 BPNT”, tandasnya.
Sedangkan untuk pembayaran bansos susulan ini dilakukan selama satu hari ini saja. Meski demikian, apabila ada KPM yang berhalangan atau tidak bisa melakukan pengambilan sesuai jadwal yang ditentukan, mereka tetap bisa melakukan pengambilan di Kantor POS besar Kota Kediri di hari berikutnya, sebagaimana yang diungkapkan oleh David Z. Chamami, Ketua Satgas Bansos Kantor POS Kediri.
“Bantuan tidak akan hangus jika tidak diambil hari ini. Silahkan bagi KPM yang berhalangan untuk melakukan pengambilan hari ini bisa melakukan pengambilan keesokan harinya di loket depan Kantor POS besar Kota Kediri selama hari kerja, mulai pukul 07.00 WIB hingga 21.00 WIB,” ungkapnya saat dijumpai di Kantor POS, Rabu, (25/7).
Lebih lanjut, pihaknya juga mengatakan bahwa apabila ditemui gagal bayar selama penyaluran, maka dana akan dikembalikan ke Kementrian Sosial. Saat ditanya mengenai faktor penyebab gagal bayar, pihaknya menyebutkan beberapa hal.
“Gagal bayar bisa dikarenakan KPM telah meninggal dunia dan tidak ada ahli waris, KPM yang telah mampu atau KPM yang dobel bantuan. Maka bantuan yang besangkutan akan dinyatakan gagal bayar dan dana akan dikembalikan ke pusat. Nantinya data tersebut akan dijadikan bahan evaluasi Kemensos untuk digantikan ke KPM baru yang berhak menerima” pungkas David.(E2)