Perppu Cipta Kerja Disepakati Baleg DPR RI, Disebut Beri Manfaat untuk Rakyat

Perppu Cipta Kerja
Baleg DPR RI sepakati Perppu Cipta Kerja saat sidang Paripurna. (Instagram @airlanggahartarto.official)

Metaranews.co, PemerintahanPerppu Cipta Kerja disetujui Badan Legislatif (Baleg) DPR RI pada rapat paripurna yang digelar pada Rabu (15/2/2023).

Baleg DPR telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang. Hal itu disampaikan Deputi Baleg Perppu Cipta Kerja M Nurdin.

Bacaan Lainnya

“Apakah hasil pembahasan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja disetujui menjadi undang-undang tingkat kedua?” ucap M Nurdin.

Perppu Cipta Kerja
Baleg DPR RI sepakati Perppu Cipta Kerja saat sidang Paripurna. (Instagram @airlanggahartarto.official)

Pada rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR ini, 7 partai menyatakan setuju tentang Cipta Kerja dilanjutkan menjadi undang-undang.

Ketujuh fraksi yang dimaksud adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Nasional Demokrasi (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Partai Amanat (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Namun, ada 2 partai yang menolak diantaranya Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Penolakan yang dilakukan dua partai itu bukan tanpa alasan. Demokrat dan PKS menilai pembentukan tidak aspiratif. Sehingga demokrasi dibentuk bukan untuk melindungi kepentingan rakyat, melainkan kepentingan elit.

“Perppu ini bukanlah solusi atas ketidakpastian hukum ekonomi di Indonesia. Terbukti dengan keluarnya Perppu No. 2 tentang Cipta Kerja, masih banyak yang membuka suara terkait upah tenaga kerja, perjanjian kerja yang mengikat pegawai kontrak dan pekerja lepas, dan aturan PHK. Bukan hanya dari proses formal, tapi substansinya berpihak kepada rakyat,” kata perwakilan Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan Santoso.

“Perpu Cipta Kerja harus melibatkan pro dan kontra pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat. Mendorong UU Cipta Karya agar mudah diakses, sehingga membuka ruang publik untuk mengkritisi dan mendapatkan masukan,” kata perwakilan Fraksi PKS yang dibacakan Amin AK.

Dalam kesempatan yang sama, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembentukan Perpu Nomor 2 tentang Cipta Kerja ini merupakan implementasi dari kewenangan atributif Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu juga berlandaskan pada Pasal 22 UUD 1945. Ketua Umum Partai Golkar itu juga menuturkan, Perpu harus diajukan ke DPR untuk mendapat persetujuan.

Dengan itu, subyektifitas presiden terhadap penetapan Perpu bisa dinilai secara objektif, sehingga dapat diundangkan menjadi undang-undang.

“Penjelasan latar belakang pelaksanaan putusan MK 91/PUU-XVIII/2020, serta upaya pemerintah dalam mengantisipasi dinamika perekonomian global yang berdampak signifikan terhadap perekonomian dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia.” jelas Airlangga.

Masih kata Airlangga, melalui penjelasan para ahli terkait pembentukan Perppu. Selain itu, dari penjelasan para ahli, kata Airlangga tentang pembentukan ini, upaya pencegahan yang dilakukan sebelum krisis jauh lebih baik daripada upaya yang dilakukan pasca krisis.

Dirinya juga mengklaim pembahasan dan pengesahan tidak dilakukan secara terburu-buru. “Presiden sudah mengirim surat pada awal Januari,” katanya.

Disahkannya Perppu Nomor 2 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang ini, disebut Airlangga, akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, UMKM, pelaku usaha dan pekerja dapat terus berjalan demi kepastian hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *