Cara Cek NIK KTP Terdaftar Secara Online, Ternyata Mudah dan Praktis

Cek NIK KTP
ilustrasi untuk KTP (fakultas hukum UMSU)

Metaranews.co, News – Cek NIK KTP terdaftar secara online diperlukan untuk mengetahui status NIK tersebut, apakah valid atau tidak.

Apabila NIK ternyata tidak valid, Anda bisa langsung mengurus dan melaporkannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Bacaan Lainnya

Adapun Cek NIK KTP secara online juga biasanya dibutuhkan sebelum mengurus beberapa hal. Seperti pembukaan rekening bank, pendaftaran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, saat ingin mengikuti seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), hingga mengikuti Pemilu.

Perlu diketahui bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah salah satu identitas yang melekat kepada warga negara Indonesia. Nomor ini tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

NIK terdiri dari 16 digit kode. Penyusunannya terdiri dari 6 digit pertama yaitu kode provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, 6 digit kedua yaitu tanggal, bulan, tahun kelahiran, dan 4 digit terakhir yaitu nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Namun terkadang nomor NIK tidak tercatat di Disdukcapil. Maka dari itu, Anda perlu mengetahui status valid atau tidaknya nomor yang tertera pada KTP agar tidak menjadi hambatan saat berurusan dengan hal-hal yang bersifat administratif di kemudian hari.

Cara Cek NIK KTP Terdaftar

1.Dukcapil Kota atau Kabupaten

Cek NIK KTP secara online bisa dilakukan melalui laman resmi Dukcapil masing-masing Kabupaten/Kota domisili Anda. Misalnya Dukcapil DKI Jakarta, Kota Surabaya, Kota Bandung, Kota Solo, dan lainnya.

Anda bisa mencarinya di mesin pencari dengan mengetikkan kata kunci Dukcapil yang disertai dengan kota domisili Anda sesuai KTP. Setelah itu, kunjungi situs Dukcapil Kota/Kabupaten.

Lalu masukkan NIK serta data lainnya lalu ikuti langkah-langkah yang ditunjukkan.

2.Via Call Center

Anda juga bisa menghubungi call center Halo Dukcapil ke nomor 1500-537. Namun, untuk melakukan cek NIK KTP lewat call center ini memang diperlukan pulsa telepon yang cukup.

Melalui call center, Anda bisa mengemukakan permasalahan yang dialami dan menanyakan beberapa hal terkait yang diperlukan.

Petugas Halo Dukcapil akan merespons cepat dan membantu sinkronisasi data NIK jika ditemukan nomor KTP tersebut tidak terdaftar

Jangan lupa untuk menyiapkan nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan informasi dan verifikasi.

3.Via Media Sosial Dukcapil

Selanjutnya, cara cek NIK KTP secara online yang bisa Anda pilih yaitu melalui media sosial resmi Dukcapil dengan nama pengguna “Halo Dukcapil” pada Facebook dan @ccdukcapil pada Twitter dan Instagram.

Anda juga bisa menghubungi akun resmi sosial media Dukcapil di tiap masing-masing daerah baik Facebook, Instagram, maupun Twitter.

Anda pun dapat menghubungi mereka melalui personal chat dengan format :

#NIK#Nama_lengkap#nomor_KK#nomor_telepon#keluhan

4.Via Email

Cara cek NIK KTP secara online yang terakhir yaitu dapat dilakukan melalui email. Anda bisa mengirim email ke callcenter.dukcapil@gmail.com.

Gunakan format berikut untuk mengisi badan email:

#NIK#Nama_lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_telepon#keluhan.

Jika Anda tidak terburu-buru, maka Anda bisa memakai cara ini sebagai opsi, karena cara cek NIK ini membutuhkan waktu setidaknya 1×24 jam.

5.Via WhatsApp dan SMS

Cara selanjutnya untuk cek NIK KTP secara online juga bisa dilakukan melalui WhatsApp.

Caranya cukup mudah, yaitu Anda mengirim pesan dengan format nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota, lalu kirim ke nomor 0813-2691-2479.

Contohnya: Nia Salsabila/317123456780001/Palmerah/Palmerah/Jakarta Barat.

Jika tidak ingin menggunakan WhatsApp, Anda bisa mengeceknya melalui SMS atau pesan singkat. pastikan terlebih dahulu pulsa sudah terisi cukup untuk mengirim pesan singkat.

Kirim SMS ke nomor Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999 dengan format sebagai berikut:

Cek#KTP#NIK

Pos terkait