Metaranews.co, Kediri – Minimnya pengetahuan tentang pajak menjadi salah satu faktor yang menjadikan masyarakat terlambat untuk membayar pajak. Sebagian masyarakat di Indonesia pastinya juga ada yang belum mengetahui apa itu kode faktur pajak.
Pengertian kode faktur pajak adalah menurut Peraturan tahun 2014 Nomor 17, kode faktur pajak adalah suatu kombinasi enam belas digit numerik. Digit awal dan kedua adalah kode faktur pajak. Sedangkan, digit ketiga adalah status faktur pajak. Serta, digit keempat dan seterusnya sampai akhir adalah NSFP atau Nomor Seri Faktur Pajak.
Jadi, apabila wajib pajak atau pengusaha kena pajak ingin mengetahui berapa NSFP-nya, cukup melihat digit keempat dan seterusnya. Namun, jika ingin mengetahui berapa kode faktur pajak untuk transaksi pembelian atau penjualan, silakan memeriksa digit pertama dan kedua. Lalu, untuk macam-macam kode transaksi faktur pajak adalah sebagai berikut:
- Kode Transaksi 01
Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP, di mana PPN atau PPN dan PPnBM dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
- Kode Transaksi 02
Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN instansi pemerintah, di mana pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM dilakukan oleh pemungut PPN instansi pemerintah.
- Kode Transaksi 03
Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN lainnya selain instansi pemerintah, yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya. Pemungut PPN lainnya selain instansi pemerintah adalah, pihak pemungut PPN yang ditunjuk berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur mengenai penunjukan pemungut PPN yang bersangkutan.
- Kode Transaksi 04
Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang dasar pengenaan pajaknya memakai nilai lain seperti diatur dalam Pasal 8A Ayat (1) UU PPN. Kode ini digunakan untuk PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
- Kode Transaksi 05
Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 9A Ayat (1) UU PPN, di mana PPN dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
- Kode Transaksi 06
Digunakan untuk penyerahan lainnya, di mana PPN atau PPN dan PPnBM dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode transaksi ini, digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP selain jenis penyerahan pada kode transaksi 01-05, dan kode transaksi 07-09.
- Kode Transaksi 07
Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, atau ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan khusus yang berlaku. Ketentuan yang dimaksud antara lain: Ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus. Ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
- Kode Transaksi 08
Digunakan untuk penyerahan BKP dan/ atau JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM. Penggunaan kode ini berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, antara lain: Ketentuan yang mengatur mengenai impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan air bersih yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
- Kode Transaksi 09
Digunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiva, yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN. Dalam aturan tersebut, pemungutan PPN dilakukan oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP.
Nah, jadi sekarang sudah tahu kan apa itu kode faktur pajak dan sudah tidak bingung lagi kan.