Kenali Definisi dan Aturan PPN dalam Dunia Perpajakan

Metaranews.co
Ilustrasi PPN (Kemendikbud)

Metaranews.co, Kediri – Pernah belanja sesuatu di minimarket atau swalayan? Setelah membayar kalian pasti mendapatkan struk pembayaran. Biasanya dalam kertas struk pembayaran itu akan tertera tulisan PPN. Tapi apa sebenarnya PPN itu sih? Sobat Metaranews sudah tidak asing lagi dengan pajak yang satu ini. Pajak ini merupakan pajak yang bisa dikatakan paling sering berdekatan dengan masyarakat, misalnya ketika kita sedang makan di restoran tidak jarang pada tagihan, kita menemukan kata “PPN’. Sebenarnya apa itu PPN? Objek apa saja yang dikenakan PPN ini? dan berapa tarif dari PPN saat ini?

Apa itu PPN?
PPN singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai (Value Added Tax) merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN akan dibebankan pembayarannya kepada konsumen akhir. Sedangkan, yang berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN adalah para pedagang/penjual.

Bacaan Lainnya

Lalu, apa saja yang termasuk ke dalam objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?
Sesuai aturang yang telah dibuat pemerintah, objek pajak PPN mengacu pada Pasal 4 UU PPN Tahun 2009, yakni:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  2. Impor Barang Kena Pajak (BKP)
  3. Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  4. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  5. Ekspor barang kena pajak berwujud atau tidak berwujud dan ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak (PKP).

 

Berapa tarif PPN saat ini?
Sebelumnya tarif umum PPN adalah 10%. Namun, mulai tanggal 1 April 2022 tarif PPN sebesar 11%. Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif PPN yang sebelumnya 10% menjadi 11%. Tarif PPN akan dinaikkan menjadi 12%, yang diberlakukan paling lambat 1 Januari 2025. Sementara itu, rentang maksimal pemungutan PPN berdasarkan UU PPN sebesar 15%.

 

Siapa yang Menyetor dan Melaporkan PPN?
Kewajiban PPN adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP adalah pihak yang wajib menyetorkan PPN terutang atas pemungutan/pemotongan PPN tersebut dan melaporkan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) tersebut setiap akhir masa pajak berikutnya. Batas akhir pelaporan dan penyetoran PPN adalah setiap akhir bulan masa pajak berikutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *