Metaranews.co, Tips – Modifikasi kendaraan bermotor menjadi tren yang sedang digandrungi oleh banyak anak muda saat ini. Meski begitu, sebaiknya anda tak sembarangan dalam melakukan modifikasi karena bisa menyalahi aturan keselamatan.
Untuk itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengeluarkan aturan terkait modifikasi motor dan mobil. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
“Dalam melakukan kustomisasi kendaraan bermotor, kita harus memperhatikan aturan-aturan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan bahwa kustomisasi kendaraan bermotor yang dilakukan tidak mengurangi nilai keselamatan dan keamanan kendaraan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kepala Bagian Hukum & Humas Setditjen Perhubungan Darat, Aznal dalam keteranganya dikutip dari suara.com.
Dalam hal ini, Kemenhub melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan pandangan dan pemahaman atas implementasi Peraturan Menteri tersebut baik di tingkat pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan stakeholder terkait.
“Peraturan tersebut mengatur mengenai jenis dan spesifikasi teknis kendaraan bermotor yang dilakukan kustomisasi, persyaratan sebagai bengkel kustomisasi, tata cara pengujian kendaraan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kustomisasi kendaraan bermotor,” jelasnya.
Sementara, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Yusuf Nugroho memaparkan materi terkait dengan Kustomisasi Kendaraan Bermotor yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023.
Modif kendaraan adalah perubahan terhadap jarak sumbu, konstruksi, merek mesin dan tipe mesin, dan/atau material suatu kendaraan bermotor menjadi tipe kendaraan bermotor.
Kustomisasi kendaraan bermotor bisa dilakukan pada kendaraan perseorangan dan mobil barang serta penumpang dengan memiliki kriteria yang cukup detail dan memenuhi persyaratan teknis serta laik jalan.
“Kustomisasi kendaraan dapat dilakukan pula bagi sepeda motor menjadi kendaraan khusus yang dirancang dalam bentuk desain lain sesuai dengan kebutuhan khusus, seperti mobilitas penyandang disabilitas,” kata Yusuf.
Beberapa komponen yang mendapatkan izin untuk diubah, yaitu sistem transmisi, rangka landasan, motor penggerak, suspensi, lebar jejak, berat kendaraan, jarak sumbu, dan sumbu roda.
Selain itu, disebut motor juga boleh dimodifikasi sesuai kebutuhan khusus, misalnya untuk penyandang disabilitas. Setidaknya ada 3 kombinasi perubahan spesifikasi teknik utama pada motor.
Misalnya pada motor penggerak, yang boleh diubah yaitu tipe atau model motor, konstruksi dasar, jenis bahan bakar, volume silinder, jumlah dan susunan silinder, daya motor maksimum, momen puntir motor, letak dan kapasitas baterai.
Bukan hanya motor penggerak, aspek lainnya seperti sistem transmisi, sistem suspensi, sistem rem, jarak sumbu, dan lainnya juga terdapat di aturan Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
Disebutkan pula bahwa perubahan berat kendaraan bermotor diberikan toleransi batas bawah 10 persen dan batas atas 5 persen.
Adapun bengkel custom wajib melaporkan hasil kustomisasi kepada Direktur Jenderal setiap satu tahun sekali dengan mengajukan permohonan pengujian kepada direktur jenderal dengan melampirkan:
- Surat permohonan uji tipe Kustomisasi Kendaraan Bermotor
- Salinan/fotokopi buku pemilik kendaraan bermotor dan surat tanda nomor kendaraan bermotor
- Salinan kartu induk dan/atau kartu uji dari unit pelaksana uji berkala untuk kendaraan bermotor wajib uji berkala
- Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Sertifikat bengkel kustomisasi, dan
- Gambar teknik, foto, dan/atau brosur kendaraan bermotor yang telah dilakukan kustomisasi.
penulis : adinda