Metaranews.co, Kediri – Informasi tentang Electronic Filing Identification Number (EFIN) sangatlah penting untuk diketahui para wajib pajak. Sebab EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Lalu, bagaimana cara kita mendapatkan EFIN tersebut?
Untuk Wajib Pajak Pribadi;
Untuk daftar EFIN online, wajib pajak bisa kamu mengirimkan pengajuan melalui alamat email masing-masing KPP sesuai domisili.
Kirimkan email permohonan EFIN online dengan subjek e-mail: ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’. Untuk di kolom pesan, ketik nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone. Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak yang memegang NPWP dan KTP.
Setelah semua proses dilakukan wajib pajak tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP. Wajib pajak juga bisa menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN.
Wajib Pajak Perusahaan
Tak jauh beda dengan perseorangan, di awal kamu harus mengirimkan surel ke Email Ditjen Pajak. Lalu mengajukan permohonan EFIN.
Setelah itu, pengurus perusahaan memfoto surat penunjukan pengurus yang bersangkutan mewakili badan.
Kemudian, pengurus tersebut melakukan swafoto KTP, jika pengurusnya orang asing, foto Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya;
Setelah EFIN Anda aktif, Anda dapat menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online. Untuk Anda yang telah terdaftar, EFIN ini juga diperlukan jika akan melakukan reset password maupun e-mail di situs aplikasi DJP Online. Jadi, simpan EFIN Anda dengan baik. Maka Anda cukup sekali saja datang ke KPP untuk aktivasi EFIN, karena EFIN berlaku untuk seumur hidup.