Metaranews.co, Surabaya- Polda Jatim bongkar sindikat produsen dan pengedar uang palsu (Upal) dari berbagai daerah di Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 11 orang tersangka dan mengamankan lembaran kertas upal siap edar sebanyak Rp 808,6 juta.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto bersama instansi terkait, merilis hasil pengungkapan tindak pidana Upal, pada Kamis (3/11/ 2022) di depan gedung Mahameru Mapolda Jatim.
Dalam ungkap tersebut Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim dan Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, serta dihadiri oleh Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) BI Jawa Timur Budi Hanoto dan instansi lainnya dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Bea Cukai Jawa Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho menjelaskan bahwa para pelaku yang berhasil ditangkap ini telah beroprasi selama 1 bulan mulai Maret sampai dengan April 2022 dan berhasil mencetak uang palsu sebanyak Rp 2 miliar. Namun, para pelaku sudah mengedarkan sebanyak Rp 1,2 miliar, sisanya sebanyak 800 juta telah diamankan Polisi sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti mesin cetak beserta prangkatnya, yang digunakan pelaku untuk mencetak upal.
“Kami pada 14 Oktober menerima laporan dari rekan-rekan BRI terkait temuan uang palsu, kurang lebih 4 juta, yang langsung kami tindaklanjuti sejak tanggal 14 sampai 1 November 2022. Kita sudah mengamankan 11 tersangka, mulai dari pengedar uang palsu, manajer produksi uang palsu dan pendana. Dari 11 tersangka pembuat uang palsu, kita amankan di beberapa tempat, di Kediri lalu kami kembangkan kembali di wilayah Jawa Tengah, di Jakarta dan kita kembangkan lagi ternyata pabriknya di Cimahi, Jawa Barat,” ungkap Agung.
Sementara itu, Budi Hanoto, Kepala Perwakilan BI Jatim menyampaikan terimakasih kepada jajaran Polri, terutama Polda Jawa Timur, Polres Kediri, atas gerak cepat dan kerja keras dalam pemberantasan uang palsu ini.
Budi menjelaskan. Sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, rupiah itu satu-satunya alat yang sah untuk transaksi pembayaran. Rupiah itu merupakan simbol kedaulatan negara, sebagaimana simbol-simbol yang lain.
“Oleh karena itu, kita wajib menghormati dan melindungi. Dengan adanya peredaran uang palsu, itu sama saja merendahkan kehormatan rupiah dan merupakan tindakan melawan hukum,” tutur Budi Hanoto.
Lebih lanjut budi menjelaskan, Bank Indonesia ini sebetulnya telah menerbitkan, mengedarkan uang kertas dengan tahun edar yang baru, itu dilengkapi dengan keamanan-keamanan. Sehingga, sangat susah untuk dipalsukan.
“Bank Indonesia mengimbau kepada masyarakat, jangan pernah takut untuk melapor apabila menemukan uang palsu. Karena, sesuai dengan undang-undang malah kalau mendiamkan, itu bisa didakwa juga. Oleh karena itu laporkan, dan Bank Indonesia siap menerima keluhan masyarakat, ” pungkasnya Kepala Korwil BI Jatim.