Metaranews.co, Tulungagung – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung saat ini sedang memburu seorang mucikari yang menjajakan anak dibawah umur dalam bisnis prostitusi di Tulungagung. Sedangkan untuk tersangka yang melakukan persetubuhan sudah ditahanan di Mapolres Tulungagung, (05/11/2022).
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh Anshori mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima oleh polisi, ada praktek penyewaan kos jam-jaman di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Polisi juga menerima informasi, bahwa ditempat tersebut dijadikan praktek prostitusi.
“Akhirnya kami melakukan penggerebekan pada 1 November 202 sekitar 20.00 WIB. Dari penggerebekan, kami berhasil menangkap dua tersangka dan satu korban yang merupakan anak dibawah umur,” tuturnya.
Anshori menjelaskan, tersangka pertama berinisal ND (35) yang ditangkap karena melakukan tindak asusila pada anak dibawah umur. Sedangkan tersangka kedua berinisal P (23) yang ditangkap karena menyewakan kos jam-jaman, diduga untuk praktek prostitusi.
“Jadi korban dan pelaku itu tidak ada hubungan. Mereka berkenalan melalui aplikasi. Mulanya korban ditawarkan oleh temannya di aplikasi untuk melakukan praktek prostitusi. Setelah mendapatkan pemesan, korbanlah yang menerima uangnya. Dan setelah itu uang dari prostitusi diberikan kepada temannya yang menjadi DPO,” jelasnya.
Teman korban yang menjadi mucikari, kini masih dalam pengejaran. Pasalnya, selain menawarkan korban ke klien, mucikari juga mendapatkan keuntungan atas praktek prostitusi tersebut.
“Keuntungan mucikari mencapai Rp 500 ribu setiap klien,” terangnya.
Menurut Anshori, untuk tersangka ND sudah dilakukan penahanan di Mapolres Tulungagung. Sedangkan untuk tersangka P tidak dilakukan penahanan dan harus wajib lapor. Karena, tersangka P saat ini masih terpapar Covid-19, dan untuk ancamannya dibawah 5 tahun penjara. Selain itu, tersangka P juga berjanji tidak menghilangkan barang bukti dan bersikap kooperatif.
“Sedangkan untuk tersangka ND dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara,” pungkasnya.