Metaranews.co, Kediri – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi mencabut izin edar produksi obat sirup milik PT Afi Farma Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Kepala Loka POM di Kabupaten Kediri Singgih Prabowo Adi, menyebut penghentian produksi PT Afi Farma dinyatakan dalam rilis BPOM pusat sejak, Rabu (9/11/2022) kemarin.
Pernyataan tersebut didasarkan atas pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
“Sudah tidak ada proses produksi (PT Afi Farma). Kalau proses produksi dari BPOM pusat per tanggal 9 sudah ada rilis himbauan CPOB-nya Afi Farma, untuk ketersediaan obat cair sirup dicabut,” kata Singgih, Jumat (11/11/2022).
Pencabutan sertifikat CPOB tersebut berdasarkan oleh temuan obat sirup produksi PT Afi Farma Kediri yang sudah dipastikan berbahaya mengandung bahan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Sehingga diduga menjadi penyebab utama penyakit gangguan ginjal akut, berdampak korban kematian pada ratusan anak. Atas kejadian tersebut BPOM, menegaskan untuk menutup produksi obat cair sirup.
“Jadi mereka (PT Afi Farma) sudah tidak bisa memproduksi lagi untuk persediaan cair sirop,” jelasnya.
Namun dalam keterangan Singgih, PT Afi Farma masih dapat melakukan produksi obat selain jenis sirup cair. Pada peristiwa ini, pihaknya fokus untuk temuan obat berbahaya. Dipastikan ada dikandungan obat sirup produksi PT Afi Farma.
“Selain cair mereka masih bisa produksi. Karena tidak ada temuan selain itu, jadi kita fokus ke persediaan nya obat sirup cair,” pungkasnya.