Metaranews.co, Pasuruan – Seorang debt collector dari bank plecit atau rentenir diduga menganiaya Sukiman, warga Desa Kluwud, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Pria 57 tahun ini diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Rendi Ongki, pemuda asal Desa Sumber Klidung, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.
Kapolsek Wonorejo, AKP Ahmad Sukiyanto menerangkan dugaan penganiyayan ini terjadi pada Senin (31/10/2022) lalu sekitar pukul 12.30 WIB. Menurutnya, kejadian ini berawal ketika Sukiman, tengah lelap tertidur, tiba-tiba dibangunkan oleh suara ketukan pintu. Mendengar ketukan pintu itu, Sukiman pun terbangun dan membuka pintu rumahnya.
“Di depan rumah, sudah ada dua orang mengaku dari bank titil,” ujar Sukiyanto pada Minggu (13/11/2022).
Korban lalu mempersilahkan masuk dua pria tersebut. Dua pria dari bank plecit atau titil itu menanyakan keberadaan istri korban untuk menagih angsuran pinjaman. Namun, korban enggan menjawab, sehingga terjadi cekcok diantara mereka.
“Salah satu dari petugas penagihan bank titil emosi dan langsung memukul pelapor,” ungkapnya.
Sukiyanto menjelaskan bahwa identitas debt collector ialah Rendi Ongky Fernando yang mengirim bogem mentah ke wajah korban menggunakan tangan kosong. Pukulan itu mengenai pelipis mata kiri korban hingga sobek.
Korban yang tidak terima kemudian langsung melaporkan aksi penganiyayan tersebut ke Mapolsek Wonorejo. Berselang satu minggu, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku pada Senin (07/11/2022) sekitar pukul 13.45 WIB.
“Pelaku penganiyayan kami tangkap di rumahnya,” pungkasnya.
Akibat perbuatananya, Rendi kini mendekam di kamar tahanan Polsek Wonorejo. Oknum debt collector bank titil ini terjerat pasal 351 KUHP terkait Tindak Pidana Penganiayaan.