Terlilit Utang, Nenek Asal Kediri Ajak Keponakan Curi Handphone di Jombang

Jombang
Caption: Nurwiyati dan Jayin saat mendekam dibalik jeruji besi Polsek Jombang, Senin (13/5/2024). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Nurwiyati (70), nenek asal Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, terpaksa mengajak Jayin (51), yang merupakan kenonakannya sendiri untuk mencuri di Jombang.

Hal ini mereka lakukan lantaran sedang terlilit utang piutang, hingga mengantarkan keduanya mendekan di balik jeruji besi.

Bacaan Lainnya

“Banyak hutang, dan takut tidak bisa makan,” kata Nurwiyati saat dimintai keterangan oleh wartawan, Senin (13/5/2024).

Ia Nurwiyati telah melakukan aksi pencurian bersama keponakannya sudah setahun lamanya. Hasilnya, handphone hasil curian dijual dengan harga murah melalui marketplace.

“Dijual di media sosial, dengan harga variatif kadang Rp 500 ribu, jika HP retak kurang layak Rp 150 ribu,” kata dia.

Kapolsek Jombang, AKP Soesilo menyampaikan, penangkapan keduanya dilakukan saat aparat sedang melakukan pengamanan kegiatan di Lapangan Pulo, Jombang, pada Sabtu (11/5/2024).

“Modus pelaku ini berbaur dengan pengunjung, kemudian mencopet bawaan dari pengunjung,” beber Soesilo.

Dari hasil introgasi, kedua pelaku ini selalu memonitor grup berbagai sosial media untuk mengetahui even-even besar di kabupaten lain.

“Pelaku ini berasal dari Pare, Kediri. Mereka memonitor kegiatan dari grup PKL,” jelasnya.

Kedua pelaku cukup lihai, yang mana nenek Nurwiyati berperan sebagai pemetik. Sementara Jayin berperan sebagai penerima barang curian.

“Satu pelaku beraksi sebagai pemetik, dan satunya lagi sebagai penerima,” jelasnya.

Saat mengamankan kedua pelaku, polisi berhasil mendapati Barang Bukti (BB) berupa lima handphone hasil curian.

“Jadi kedua pelaku ini berangkat dari rumah, dan melakukan aksi pencurian mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB, dan sudah mendapatkan lima handphone,” sebutnya.

Bukannya bisa menikmati hasil curian untuk masa tua, malah kedua terduga pelaku ini dihukum lima tahun penjara.

“Pasal yang kita kenakan pasal 363 subsider 362, dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya.

Pos terkait