Pelaku Perampokan Emas 2 Kg di Jember Diketahui Seorang Residivis Lama

metaranews.co
Ungkap perampokan emas di Jember.

Metaranews.co, Jember – Aksi perampokan yang terjadi di toko emas Murni di Jalan Sultan Agung pada 24 November 2022 lalu berhasil diungkap Polres Jember. Dari penangkapan pelaku, Satreskrim Polres Jember berhasil mengamankan barang bukti emas seberat 1,5 kilogram (Kg).

Tidak hanya itu, pelaku yang diketahui dengan inisial SYO (39) warga Kelurahan/Kecamatan Patrang ini merupakan seorang residivis yang sudah 2 kali masuk penjara pada pencurian, yakni pada 2006 dan 2009.

Bacaan Lainnya

“Pelaku berhasl kami amankan di rumahnya di Patrang, selain itu, beberapa emas seberat 1,5 kilogram, sisa dari hasil perampokan juga kami amankan, dari tangan pelaku,” ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui sebelum menjalankan aksinya, pelaku melakukan pengintaian terhadap korbannya selama 2 hari. Begitu ada kesempatan, pelaku menjalankan aksinya pada waktu dinihari sekitar jam 03.00 WIB saat korban membuka pintu hendak ke pasar.

“Saat korban mau keluar itulah, pelaku membawa korban yang bernama Agus Supiyanto kembali masuk ke rumahnya, korban sempat melawan, namun karena usia sudah uzur, korban tidak berdaya ketika pelaku memukul korban 2 dengan besi yang dibawanya, sehingga korban pingsan,” jelasnya.

Melihat suaminya pingsan, istrinya sempat berusaha berteriak minta tolong, tapi oleh pelaku langsung disekap dan diseret ke dalam untuk mengambil perhiasan emas yang ada di dalam baki. “Total saat menjalankan aksinya, pelaku berhasil menggondol perhiasan emas seberat 2 kg,” bebernya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 Ayat (1), (2) ke 1 dan ke 4 KUHP tentang Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan / ancaman kekerasan terhdap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian pada waktu malam  dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup hingga mengakibatkan korban luka berat

”Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Hery.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *