Metaranews.co, Tulungagung – Nasib nahas menimpa seorang perempuan berinisial AS (21 tahun) asal Tulungagung yang babak belur setelah dipukuli WN laki-laki (28 tahun) yang tak lain adalah calon suaminya. Korban dipukul setelah menegur kekasihnya yang sedang mabuk.
Kapolsek Rejotangan AKP Puji Hartanto mengatakan, karena perbuatan WN, polisi kemudian menangkapnya setelah mendapat laporan dari keluarga AS yang tidak terima dengan perbuatannya.
“Dalam kejadian tersebut, korban sempat dirawat di rumah sakit akibat penganiayaan yang dilakukan WN,” kata AKP Puji, Sabtu (7/1/2023).
Menurut AKP Puji, penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 20.30 WIB, di rumah seorang WN di Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan.
Saat itu, kata Puji, AS berniat mengunjungi WN untuk memastikan persiapan pernikahan mereka.
Namun, sesampainya di rumah calon suaminya, Wn dalam keadaan mabuk karena miras. AS mencium bau alkohol yang menyengat di rumah calon suaminya.
AS juga rewel. Dia menggerutu dan bertanya pada Wn apakah dia baru saja minum. Wn mengelak, tetapi AS tidak menerima begitu saja.
AS meminta calon suaminya untuk membuka mulutnya dan dia mencium bau alkohol yang menyengat.
Dalam situasi terpojok tersebut, Wn menjadi emosi sehingga terjadi pertengkaran di antara keduanya.
Pertarungan berubah menjadi penganiayaan. Wn yang kesal memukuli calon istrinya di beberapa bagian tubuhnya, mulai dari kepala, lengan, perut, bokong, bahkan dilempar ke lantai.
Akibat penganiayaan itu, AS dilarikan warga ke Puskesmas Rejotangan.
“Korban mengalami luka berat dan dirawat di Puskesmas Rejotangan,” kata Anshori seperti dikutip Solopos.com dari Antara.
Usai mendapatkan perawatan medis, AS didampingi keluarganya mengadukan penganiayaan tersebut ke Polres Rejotangan.
Setelah itu korban kembali dirawat di Puskesmas Rejotangan karena masih merasakan sakit.
Berdasarkan barang bukti yang ada, petugas kemudian menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. Kini pelaku mendekam di Mapolres Rejotangan.
Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.
Tak sampai disitu, akibat perlakuan pelaku keduanya terancam gagal menikah karena pihak keluarga masih tidak terima dengan kelakuan pelaku.