Fantastis, Konten Kreator Porno Diamankan Polres Pasuruan dengan Bayaran Total Rp 120 Juta

Metaranews.co

Metaranews, Pasuruan- Vidio perempuan telanjang yang viral di Pasuruan akhirnya diungkap Satreskrim Polres Pasuruan. Perempuan berinisial KH, 30, ditangkap polisi ketika live di kamar mandi kafe. Tepatnya, di Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Pasalnya, petugas mengungkap bahwa KH telah melakukan aksinya siaran langsung atau live telanjang selama 6 bulan. Fantastisnya, KH mendapatkan uang sekitar Rp 20 juta setiap bulan.

Saat merilis kasus ini, Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhu Putranto mengungkapkan bahwa petugas tidak hanya menangkap KH. Namun, pihaknya juga menangkap BA, 26, warga Kecamatan Pandaan selaku agensi vidio telanjang tersebut.

“Pelaku KH sebagai host untuk live show di aplikasi online, sementara BA berperan agensi yang merekrut host dan dapat persenan darinya, ” ujar Adhi pada Selasa (1/3).

Mulanya, viralnya vidio perempuan telanjang di Pasuruan diungkap petugas setelah mengidentifikasi wajah perempuan bertopeng tersebut.

Petugas yang menyergap terkejut, karena ada beberapa barang bukti yang ditemukan di kafe tersebut. Yakni, vibrator, 4 HP, 5 topeng, 10 set pakaian, kartu ATM, dan 1 set lampu bulat.

Dari konten prono yang diproduksi, KH menerangkan bahwa berhasil mendapatkan sekitar Rp 20 juta tiap bulan. Ia mengungkapkan bahwa aksinya nekat dilakukan karena kebutuhan sehari-hari lantaran diceraikan suaminya.

“Saya memang dulu pernah menikah, tapi sudah cerai,” kata KH di depan petugas.

Menambahkan keterangan tersangka, Adhi menerangkan bahwa setiap satu jam melakukan siaran porno, pelaku mendapatkan uang senilai 6 Dollar atau sekitar Rp 86 ribu.

“Pelaku juga bisa mendapatkan bonus koin dari penonton, dimana 1 koinnya bernilai Rp 3000 rupiah,” imbuh Adhi.

Pendapatan tersebut akhirnya dibagi bersama BA, agensinya. Selama 6 bulan itu, KH mendapatkan kurang lebih Rp 120 Juta. Sedangkan, agensi mendapatkan 20 persen.

“Tersangka melakukan live show adegan pornografi menggunakan handphone tersangka di aplikasi online yng bisa dengan nama akun Cleopatra, ” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka pelaku video wanita telanjang, KH (30) terjerat pasal Pasal 34 dan 36 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak senilai Rp 5 Milyar.

Sementara, tersangka pemilik agensi, BA (26) terancam pasal 35 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan hukuman paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 milyar. (Gt/Tyo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *