Metaranews.co, Kediri – Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap otak dibalik perampokan di Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar, di Jalan Sudanco Supriadi, Nomor 18, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, yang terjadi pada Senin (12/12/2022) lalu.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Dr. Toni Harmanto mengatakan otak dibalik perampokan tersebut adalah NT yang ditangkap di Bandung, tak hanya itu pihaknya juga menagkap AS salah satu pelaku lain yang berhasil ditangkap petugas di Medan dan AJ yang ditangkap di Jombang.
Kapolda menjelaskan, hasil penangkapan tiga pelaku kejahatan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar tersebut saat ini masih dalam proses pengembangan dan pengejaran yang tentunya belum berhenti sampai hari ini.
“Dalam pengejaran para pelaku kasus pencurian dengan kekerasan di Rumdin Wali Kota Blitar, kita juga tangkap satu DPO dalam kasus Narkoba yang sedang bersama-sama dengan tersangka perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar,” jelas Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto dalam pers realis, Kamis (12/1/23).
Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suhariyanto, pengungkapan ini berjalan kurang lebih 24 hari, karena lima pelaku yang teridentifikasi itu cukup lihai melarikan diri.
Menurut Totok, NT ditangkap di sebuah penginapan di Bandung. “Pertama, itu dilakukan penangkapan terhadap NT hari Jumat di salah satu penginapan di Bandung yang perannya sebagai otak yang merencanakan aksi pencurian. Perencanaan ini dimulai sejak yang bersangkutan menjalani hukuman di LP Sragen,” kata Kombes Pol Totok.
Lebih jauh disampaikan, kemudian yang bersangkutan juga mengajak pelaku lain, membeli mobil Innova yang dijadikan sebagai sarana, menyiapkan plat nomor dinas, dan yang membuka pagar masuk pertama kali.
“Uang yang diperoleh sekitar Rp 730 juta dari Wali Kota Blitar, dan yang bersangkutan mengambil bagian Rp 140 juta, 3 jam tangan merek Guees. Dia ditangkap bersamaan dengan DPO Polres KP3 Tanjung Perak dengan barang bukti 3 kilo sabu-sabu,” tambahnya.
Sesuai arahan dari Kapolda Jatim, lanjut Kombes Totok pihaknya kemudian menangkap tersangka AJ di SPBU Jombang.
“AJ ini perannya membangunkan 3 anggota Satpol PP sambil melakukan pengancaman dan mengikat mereka. AJ mendapat bagian Rp 100 juta,”tambah Kombes Totok.
Setelah melakukan tindak kejahatan, mereka langsung mobile dari tempat ke tempat lain.
“Hari Minggu, kita lakukan penangkapan yang ketiga atas nama AS di Medan pada saat berada di kos adiknya. AS mendapat bagian Rp 125 juta, kalung 10 gram dan gelang 10 gram, termasuk barang bukti 3 pucuk senjata api,” ucap dia.
Dari hasil penangkapan ke Tiga tersangka tersebut, Jatanras Polda Jatim berhasil menyita total uang Rp 230 juta.
“Sementara untuk 2 tersangka lain sejak awal sudah kita terbitkan DPO atas nama Oki Supriadi, kedua tersangka Medy Afrianto,”ungkap Kombes Totok.
Dua DPO ini masih dikembangkan oleh tim untuk dilakukan pengejaran. Berdasar hasil pemeriksaan, lanjut Kombes Totok, 5 tersangka ini juga melakukan Curas pada 14 November 2022 di Pasuruan.
“Mereka juga pernah melakukan pencurian di dalam gudang distributor Gudang Garam yang ada di Pasuruan , kerugian Rp 200 juta. Ini satu rangkaian,”pungkas Kombes Totok.