Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Polres Kediri meringkus seorang ayah berinisial IS (55), warga Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, karena diduga melakukan pencabulan kepada anak tirinya.
Korban yang tercatat masih berusia 17 tahun itu sudah dua kali mendapat perlakuan tak senonoh dari IS.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Putra, membenarkan kejadian tersebut.
Sementara berdasar hasil dari keterangan pelaku, lanjut Rizkika, IS sudah menjalankan aksinya sebanyak dua kali.
“Terduga pelaku sudah kami amankan, dan saat ini masih dimintai keterangan,” kata Rizkika, Senin (16/1/2023).
Rizkika menuturkan, motif IS dalam melakukan aksi pencabulan tersebut karena tersulut nafsu kepada korban.
Adapun terduga pelaku menjalankan aksinya pada tahun 2019 dan 2020 di rumah istrinya, di Desa Papar, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.
Saat itu, kata Rizkika, terduga pelaku mendatangi korban yang sedang tertidur di dalam kamar.
“Terduga pelaku membuka pintu kamar korban, dan kemudian langsung tidur bersama korban,” ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya itu IS memberikan isyarat agar korban diam dan tidak berisik. Tidak lama kemudian terduga pelaku langsung melakukan aksinya.
“Terduga pelaku menjalankan aksinya terhadap korban dengan cara memaksa,” tutur Rizkika.
Kejadian tersebut, lanjut Rizkika, akhirnya terungkap karena korban bercerita kepada ibunya.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Kediri lantas melakukan penyelidikan, dengan meminta keterangan kepada saksi-saksi maupun korban.
Atas perbuatannya, pelaku IS dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D jo pasal 81 ayat (2) jo pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E jo pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.