Metaranews.co, Surabaya – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Kusnadi mundur dari jabatan Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim.
Alasannya agar Kusnadi bisa fokus pada tugasnya sebagai Ketua DPRD Jatim yang saat ini tengah disorot karena dugaan korupsi dana hibah.
Dalam kasus itu, Kusnadi sudah dua kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kader, Djarot Saiful Hidayat membenarkan hal tersebut, menurutnya untuk mengisi posisinya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan, partai telah menunjuk penggantinya, yakni Said Abdullah.
“Apa yang dilakukan Pak Kusnadi saat ditetapkan sebagai tersangka adalah untuk keuntungan pribadi. Namun, selama ini PDI Perjuangan masih mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya, Sabtu (02/04/2023) dikutip Suara.com.
Djarot menegaskan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim, Kusnadi, jika KPK menetapkannya sebagai tersangka.
“Ingat, Pak Kusnadi mengundurkan diri, bukan diberhentikan. Kami menghargai sikap kesopanan dan kebesaran hati Pak Kusnadi,” imbuhnya.
Djarot mengatakan, Kusnadi ingin berkonsentrasi pada kasus yang menjeratnya dan tidak ingin mengganggu proses konsolidasi dalam rangka Pileg dan Pilpres 2024. Kemudian, DPP PDI Perjuangan juga mempercayai penuh proses hukum yang dilakukan KPK.
Sekadar diketahui, PDIP resmi melantik Said Abdullah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur. Penunjukan itu menggantikan Ketua DPRD Jatim Kusnadi.
Kusnadi sudah dua kali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jatim dengan tersangka Sahat Tua Simanjuntak (Wakil Ketua DPRD Jatim).
Pengangkatan jabatan baru tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 283/KPTS/DPP/II/2023 tentang Pembebasan Kusnadi dari jabatannya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, serta Pengangkatan dan Pelantikan Pjs. Satuan Tugas (Plt), dan Pelaksana Harian (Plh) Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim yang mulai berlaku pada 3 Februari 2023.
“Berdasarkan keputusan DPP Partai maka tugas pokok dan prioritas yang akan saya laksanakan di Jawa Timur adalah menjalankan amanat Ketua Umum dan DPP Partai selama dua bulan terakhir ini,” ujar Said Abdullah.