Metaranews.co, Kota Kediri – Peserta yang dinyatakan lulus rekrutmen panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) KPU Kota Kediri terancam tak mendapat Surat Keputusan (SK), akibat aturan pemetaan ulang dari KPU RI.
Mulanya, ada sebanyak 947 calon Pantarlih di Kota Kediri yang dinyatakan lulus. Namun akibat pemetaan ulang TPS yang dilakukan KPU, kini ada sekitar 100 calon Pantarlih yang terancam batal dilantik akibat tak dapat SK.
Anggota KPU Kota Kediri Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Moch Wahyudi mengatakan, sebanyak 947 calon Pantarlih itu baru sebatas lulus rekrutmen, belum diberikan SK.
“Ditaksir ada 100-an Pantarlih (yang bakal tidak menerima SK), dan secara hukum mereka ditetapkan lolos seleksi di masing-masing TPS,” tutur Wahyudi, Senin (6/2/2023).
Wahyudi menyebut pihaknya belum mengetahui alasan pemetaan ulang TPS sesuai arahan KPU RI. Sebab, kata dia, pihak KPU Kabupaten/Kota hanya meneruskan arahan selaku pelaksana di masing-masing daerah.
Sebenarnya pihak KPU Kota Kediri telah melakukan pemetaan TPS, hingga terpetakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS diperkirakan mencapai 220-250 pemilih.
Namun setelah pihak KPU RI memerintahkan agar dilakukan pemetaan ulang TPS, DPT per TPS di Kota Kediri kini bertambah menjadi 270-280 pemilih.
“Sehingga dengan jumlah pemilih seperti itu, dimungkinkan jumlah TPS yang sebelumnya sebanyak 947 bisa berkurang,” jelas Wahyudi.
Untuk diketahui, Pantarlih menjadi salah satu profesi musiman yang banyak diburu di musim Pemilu, salah satunya di Kota Kediri.
Gaji Pantarlih pada Pemilu 2024 ini mengalami kenaikan dari periode sebelumnya, yakni sebesar Rp2.000.000 dengan masa tugas kurang lebih dua bulan.
“Sebelumnya Pantarlih akan ditetapkan tanggal 5 Februari, tapi ada perubahan tahapan penetapan tanggal 11 Februari, dilanjutkan pelantikan 12 Februari. Sebab, tangal 5 Februari sampai 11 Februari ini KPU akan melaksanakan pemetaan TPS ulang,” pungkas Wahyudi.