Metaranews.co, Kota Blitar – Sejumlah lapak milik pedagang kaki lima (PKL) di Jl Dr Wahidin, Kota Blitar, ditertibkan oleh Satpol PP pada Selasa (7/2/2023).
Para petugas Satpol PP tersebut menggusur lapak milik pedagang yang berjualan di atas trotoar.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Blitar, A Zainal mengatakan, ada sebanyak delapan PKL di Jl Dr Wahidin yang ditertibkan.
Kedelapan PKL di Jl Dr Wahidin yang ditertibkan itu terdiri dari tujuh pedagang bunga dan satu pedagang makanan.
Menurut Zainal, sebelumnya pihak Satpol PP Kota Blitar telah memberikan surat peringatan hingga ketiga kalinya kepada para PKL.
Dalam surat peringatan itu, kata Zainal, Satpol PP juga meminta para pedagang untuk membongkar sendiri lapak berjualannya.
“Hingga batas akhir peringatan ada dua dari delapan PKL yang belum membongkar tempat berjualannya. Untuk itu, hari ini kami lakukan penertiban untuk pedagang yang belum membongkar tempat jualannya,” tutur Zainal.
Dikatakan Zainal, Jl Dr Wahidin di sisi barat tidak diperbolehkan untuk aktivitas PKL.
Sedangkan Jl Dr Wahidin di sisi timur masih diperkenankan untuk aktivitas PKL, dengan syarat bongkar pasang dan tidak boleh terlalu menjorok di trotoar.
“Zona PKL sudah ditetapkan di Perwali. Pedagang yang ditertibkan bisa memilih tempat jualan sendiri sesuai dengan Perwali,” ujarnya.