Metaranews.co, Nasional – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berharap berharap ada kabar baik dalam sidang putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut Mahfud putusan sidang yang akan dilaksanakan pada Senin (13/2/2023) besok, itu sepenuhnya berada di tangan hakim.
Putusan hakim kata Mahfud, jika tepat dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.
“Kita tunggu saja, semoga kabar baik untuk kita semua, bagi para pencari keadilan, dan bagi yang menolak kesewenang-wenangan, penyalahgunaan jabatan dan sebagainya. Semoga putusan besok menjadi kabar baik,” kata Mahfud dikutip Suara, Minggu (12/12/2023).
Seperti diketahui, sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) besok.
Orang tua Joshua dipastikan akan hadir di persidangan nanti. Pengacara keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, orang tua Yosua saat ini sedang dalam perjalanan ke Jakarta.
“Orang tua Joshua akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok, 13 Februari 2023 saat pembacaan vonis terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi,” kata Martin kepada wartawan, Minggu (12/2/2023).
Menurut Martin, harapan keluarga Yosua, dalam sidang besok hakim bisa memvonis Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Sementara itu, terdakwa Putri Candrawathi mengharapkan hukuman 20 tahun penjara atau lebih dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Harapan keluarga atas putusan terdakwa Ferdy Sambo agar majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan JPU (penjara seumur hidup), dan agar terdakwa Putri Candrawati divonis lebih dari tuntutan JPU (ultra petita),” ujarnya.
Martin menjelaskan, alasan Putri Candrawathi harus divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa karena istri Ferdy Sambo dianggap sebagai pemicu pembunuhan Yosua.
“PC (Putri Candrawathi) berdasarkan kesimpulan dalam tuntutan jaksa penuntut umum, adalah pemicu dan yang pertama kali menularkan niat jahat (mens rea) kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan mengatakan dia diperkosa padahal tidak diperkosa, jadi Hal itu membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat rencana untuk menghabisi nyawa almarhum Joshua,” jelasnya.
Dalam sidang sebelumnya, diketahui jaksa menuntut agar Ferdy Sambo divonis seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, hakim juga mengagendakan sidang pembacaan vonis terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal, pada Selasa (14/2/2023) lusa. Keduanya sebelumnya dijerat jaksa sama dengan Putri Candrawathi, yakni dengan hukuman delapan tahun penjara.
Sementara itu, sidang pembacaan vonis terhadap Bharada E atau Richard Eliezer rencananya akan digelar pada Rabu (15/2/2023). Jaksa menuntut Richard dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.