Kabar Samanhudi Eks Wali Kota Blitar, Usai Jadi Tersangka Kasus Perampokan Rumah Dinas

Samanhudi Anwar
Konferensi Pers Polda Jatim atas kasus yang menjerat Samanhudi Anwar. (Polda Jatim)

Metaranews.co, Jawa Timur – Kasus perampokan rumah dinas wali kota Blitar terus bergulir. Dalam waktu dekat Eks Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar yang menjadi salah satu tersangka akan menjalani sidang praperadilan.

Sesuai rencana sidang akan digelar pada 14 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Blitar mulai pukul 09.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Perihal tersebut dikatakan oleh Kuasa hukum Samanhudi, Joko Trisno. “Mulai sidang praperadilan tanggal 14 Februari 2023 besok,” kata Joko dikutip beritajatim.

Joko mengatakan, dirinya beserta tim optimis akan memenangkan sidang praperadilan tersebut.

“Insya Allah kami optimis bisa memenangkan sidang praperadilan ini, sejumlah materi sudah kami siapkan,” ujarnya.

Joko Trisno sendiri memastikan Samanhudi Anwar tidak akan hadir dalam sidang praperadilan ini. Namun, partai tersebut akan berusaha keras untuk memenangkan kliennya dalam persidangan ini.

“Beliau tidak akan hadir tapi kami akan berjuang sebagai kuasa hukumnya,” kata Joko Trisno.

Sebelumnya pada Senin (30/01/23) tim hukum mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Blitar. Delapan orang kuasa hukum yang ditunjuk membawa sejumlah berkas materil untuk mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Blitar.

Permohonan praperadilan sudah diterima Pengadilan Negeri Blitar dan dijadwalkan sidang pada 14 Februari 2023.

Langkah praperadilan ini diambil untuk membatalkan status tersangka dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

“Tetap langkah yang sama dilakukan untuk membatalkan status tersangka karena Pak Samanhudi Anwar menolak dituduh terlibat dalam kasus tersebut,” kata Joko Trisno.

Materi praperadilan yang disampaikan kuasa hukum Samanhudi Anwar, Polda Jatim akan menetapkan tersangka terlebih dahulu sebelum melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Blitar itu.

Menurut Kejaksaan hal ini bertentangan dengan aturan Mahkamah Konstitusi yang menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus diawali dengan pemeriksaan sebagai saksi.

Selama proses pemeriksaan sebagai tersangka, pengacara juga tidak menunjukkan barang bukti yang dituduhkan Polda Jatim. Menurut kuasa hukum Samanhudi Anwar, penetapan tersangka terhadap mantan Wali Kota Blitar itu hanya berdasarkan keterangan pelaku M-J.

“Dari segi materi praperadilan masih sama seperti saat diajukan di Pengadilan Negeri Blitar,” imbuhnya.

Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan Samanhudi Anwar sebagai salah satu tersangka perampokan dan penahanan Wali Kota Blitar Santoso dan istrinya Fetty Wulandari.

Mantan Wali Kota Blitar yang disebut Polda Jatim itu juga memberikan informasi rumah dinas Wali Kota Blitar kepada pelaku perampokan lainnya, yakni M-J.

Polda Jatim mengaku telah mengantongi sejumlah barang bukti terkait keterlibatan Samanhudi Anwar dalam perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Kini Samanhudi Anwar mendekam di balik jeruji besi Mapolres Sidoarjo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *