Metaranews.co, Jawa Timur – Pria Bangkalan, Madura perkosa mantan istri di sawah padahal baru saja keluar dari penjara.
Aksi pemerkosaan itu dilakukan oleh Moh Mujib (22) warga Desa Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan.
Aksi tersebut Mujib lakukan terhadap ES (37) yang merupakan mantan istrinya yang merupakan warga Kabupaten Sampang. Peristiwa yang menimpa ES itu terjadi usai pelaku meminta korban untuk menjemputnya di Rumah Tahanan (Rutan).
Pelaku yang baru saja keluar dari penjara karena menganiaya korban itu meminta ES untuk menjemputnya di Rutan. Korban yang mau menuruti permintaan mandat suaminya itu pun menyanggupi.
Alhasil, korban pun berangkat menjemput korban ke Rutan. Hal itu ia lakukan karena masih memiliki rasa iba ke mantan suaminya tersebut.
Namun, rasa iba yang dimiliki ES ternyata dibalas dengan peristiwa yang tidak pernah ia pikirkan. Ibarat pepatah, air susu dibalas air tuba itu terjadi di dunia nyata.
Setelah dijemput, korban hendak membawa pelaku ke rumahnya. Namun, pelaku meminta korban berhenti di sebuah SPBU di Arosbaya. Tidak lama kemudian, pelaku muncul di depan SPBU dan mengajak korban pergi ke rumahnya.
“Belum sampai di rumahnya, pelaku mengajak korban turun di areal persawahan yang jauh dari pemukiman penduduk,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Jumat (17/2/2023).
Korban pun ditinggal oleh pelaku, alasannya ingin memarkir motornya di rumah. Setelah itu, pelaku datang mendekati korban dengan berjalan kaki. Sesaat sudah bersama korban, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan.
“Korban menolak dan berteriak namun tidak ada warga yang mendengar sehingga aksi pelaku terus berlanjut,” katanya.
Usai melancarkan aksinya, pelaku meninggalkan korban sendirian di lokasi dan pelaku malah pulang ke rumahnya. Korban yang ditinggal sendirian berusaha mencari jalan pulang, namun, karena hari sudah malam korban tidak bisa pulang.
Saat itu, posisi korban berada di sawah dalam kondisi hujan. “Keesokan harinya, pelaku mendatangi korban dan berjanji akan membawanya pulang. Kemudian korban diajak pergi,” ungkapnya.
Tampak belum puas dengan aksinya, pelaku kembali melancarkan aksi serupa terhadap korban di semak-semak. Setelah itu, pelaku mengantarkan korban ke jalan raya dengan tujuan agar korban bisa pulang menggunakan angkutan umum.
“Dengan kondisi basah kuyup, korban kembali sendirian ke rumahnya,” ujarnya.
Mendapat perlakuan tidak pantas, korban kemudian melaporkannya ke polisi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku berada di kosnya.
“Pelaku ditangkap Selasa sore (14/2/2023) di kamar kostnya, sekarang pelaku sudah ditangkap dan sedang kami proses,” pungkasnya.