Metaranews.co, News – Agnes Gracia, pacar Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiyaan terhadap David. Kepolisian menyebut jadi orang ketiga.
Ditetapkan sebagai pelaku, bukan berarti Agnes atau AG menjadi tersangka. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, mengatakan jika remaja 15 tahun tersebut sebagai anak yang berkonflik atau pelaku.
Agnes Gracia Bukan Tersangka
Mengapa bukan disebut tersangka? Karena AG sendiri usianya masih di bawah umur. Sehingga penggunaan kata yang ditetapkan bukanlah tersangka, tapi pelaku.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai pelaku, peran AG sendiri belum diketahui secara pasti.
Berbeda dengan kedua tersangka sebelumnya, yakni Mario yang berperan sebagai eksekutor, dan Shane disebut polisi sebagai orang yang memprovokasi Mario untuk melakukan kekerasan terhadap David sekaligus bertindak sebagai perekam video.
“Ada perubahan status dari AG,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mabes Polda Metro Jaya, melansir Suara.com, Jumat (3/3/2023).
“Awalnya anak berkonflik dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku,” katanya melanjutkan.
Karena masih berada dibawah umur, Hengki memastikan penyidik akan memberikan perlakuan khusus kepada AG sesuai aturan penanganan anak yang berkonflik dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.
Pasal Berlapis
Dalam kasus ini, AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 Ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 Ayat 1 juncto Pasal 56 juncto Pasal 353 Ayat 2 juncto ke Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Hengki juga mengungkapkan AGdan dua tersangka yang sudah disebutkan, yakni Dandy dan Shane Lukas (19) tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Akibatnya polisi harus menyusun pasal baru untuk menjerat para pelaku.
Status Berubah Karena Isi Chat
Status Agnes Gracia Haryanto yang diketahui jadi pacar Mario Dandy juga dinaikkan. Dia yang semula saksi kini ditetapkan sebagai pelaku.
Hal ini berdasarkan salah satu bukti yaitu chat yang diduga merupakan niat jahat AG yang juga mengancam nyawa pelaku. AG menuliskan kata-kata bahwa dia tidak takut korban (David) nanti mati.
“Nggak takut anak orang lain mati,” tulis obrolan yang ditemukan dari hasil penyelidikan Polda Metro Jaya.
Setelah didiskusikan dengan penyelidik dan ahli, kata-kata ini mengarah pada niat jahat yang diikuti dengan tindakan.