Metaranews.co, News – Benarkah LPSK akan mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua?
Santer dikabarkan jika LPSK yang selama ini mendamaikan Richard akan mencabut perlindungannya terhadap pria berpangkat Bharada itu.
Kabar tersebut berhembus kencang menyusul rencana LPSK menggelar konferensi pers terkait status Justice Collaborator Richard Eliezer di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur pada pukul 15.00 WIB pada Jumat, (10/3/2023).
Dalam undangan tersebut, pihaknya menyatakan menjalankan program perlindungan saksi dan korban berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Segala bentuk perlindungan yang dilakukan, tidak lain dan tidak bukan, hanya ditujukan untuk kepentingan saksi dan korban,” tulis undangan tersebut melansir Suara.com..
Meskipun begitu, pihak yang selama ini mendampingi Richard itu tidak menjelaskan secara rinci tujuan digelarnya konferensi pers tersebut.
Sementara itu, menurut pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mendapat kabar bahwa LPSK akan mencabut perlindungan bagi terpidana pembunuhan Brigadir J.
Bersamaan dengan itu, tim kuasa hukum Bharada E juga akan menggelar jumpa pers di Jalan Mahakam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB. Konferensi pers digelar untuk menyampaikan status perlindungan.
Untuk diketahui, setelah dikirim ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Richard Eliezer akhirnya kembali ke Rutan Bareskrim Polri.
Pemindahan itu dilakukan setelah putusan hakim atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer sudah berkekuatan hukum tetap alias inrah.
Richard hanya beberapa jam di Rutan Salemba hingga akhirnya dikembalikan ke Rutan Bareskrim. Alasan penahanan Richard Eliezer kembali digeser karena permintaan LPSK.
Meski kembali ke Rutan Bareskrim, status Richard Eliezer tetap sebagai penghuni Lapas Kelas 2A Salemba.