Metaranews.co, News – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak lagi beri perlindungan kepada Richard Eliezer, ternyata ini yang dilanggar terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua itu.
Untuk diketahui, LPSK yang selama ini mengawal Richard Eliezer selama proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J hingga jaminan keamanan dalam jeruji besi kini tak lagi memberikan perlindungan kepada terpidana tersebut.
Hal itu, lantaran, Richard dianggap telah melanggar kesepakatan yang telah dibuat, dengan muncul untuk menghadiri wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta.
Keputusan pencabutan perlindungan Bharada E itu berdasarkan hasil sidang Pimpinan LPSK Sidang.
“LPSK telah menggelar sidang di Pengadilan Pimpinan LPSK dengan keputusan berhenti melindungi RE,” kata pakar LPSK Syahrial M Wiryawan, mengutip Suara.com, Sabtu (11/3/2023).
Lebih lanjut, Syahrial mengatakan ada kesepakan yang telah dilanggar soal Bharada E yang muncul wawancara di stasiun televisi.
Sebelumnya, tertulis salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban melarang keras saksi untuk bertemu dan berkomunikasi dengan pihak lain di luar sepengetahuan LPSK.
“Saudara RE sudah menyatakan kesediaan untuk tidak berhubungan dengan siapapun selain dengan persetujuan LPSK selama masih dalam program perlindungan,” ungkap Syahrial.
Terungkap juga, sebelumnya, pimpinan LPSK sudah menyampaikan surat keberatan kepada pemimpin redaksi media untuk tidak menyiarkannya karena ada konsekuensi bagi Bharada E.
“Namun kenyataannya, wawancara dengan saudara RE tetap disiarkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB,” jelas Syahrial.
Meski tidak lagi mendapat perlindungan, LPSK memastikan hak Bharada E sebagai justice collaborator tidak hilang.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) cabut perlindungan bagi Richard Eliezer, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Hal tersebut diungkapkan pihak LPSK lewat konferensi pers yang digelar di kantornya, pada Jumat (10/3/2023).
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh pakar LPSK Syahrial M Wiryawan. Syahrial mengungkapkan, putusan itu berdasarkan ketentuan Pasal 32 huruf C, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.