Profil Majelis Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Dua Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan

trauma pada suporter
Sidang lanjutan kasus tragedi Kanjuruhan. (Sumber foto by Suara.com)

Metaranews.co, Jawa Timur – Banyak pihak terkejut dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.

Kedua terdakwa itu yaitu mantan Kapolres Samapta Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Bacaan Lainnya

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PM Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya pada Kamis (16/3/2023).

“Menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan agar dibebaskan dari tahanan,” ucap Abu Achmad Sidqi Amsya.

“Membebaskan terdakwa karena dakwaan JPU tidak terbukti. Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah vonis,” lanjutnya.

Putusan yang dibacakan itu lantas, menyulut berbagai reaksi masyarakat, termasuk keluarga korban yang merasa kecewa atas putusan Majelis Hakim tersebut.

Lalu, siapakah Abu Achmad Sidqi Amsya, Majelis Hakim yang membacakan putusan bebas terhadap dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan itu?

Melansir Suara.com, Jumat (17/3/2023), Abu Achmad Sidqi Amsya, S.H adalah seorang hakim yang lahir di Sidoarjo, Jawa Timur pada tanggal 18 November 1948.

Ia Menyelesaikan pendidikan sarjana hukum di Universitas Sunan Giri (Unsuri) Surabaya, Jawa Timur dengan konsentrasi Hukum Perdata.

Merujuk situs Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), kini Abu Achmad Sidqi Amsya tercatat sebagai hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sementara itu, mengutip situs PN Surabaya disebutkan bahwa Abu Achmad berpangkat Pengawas Level I (IV/c)

Selama menjadi hakim, Abu Achmad beberapa kali bertugas di sejumlah pengadilan negeri, antara lain PN Tanjung Redeb, PN Pangkalan Bun, dan PN Situbondo.

Ia bahkan pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Situbondo sebelum dimutasi menjadi hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Surabaya.

Mengintip laman elhkpn.kpk.go.id,  diketahui Abu Achmad Sidqi Amsya memiliki harta kekayaan Rp 1,072 miliar.  Aset tersebut tercatat dalam pelaporan terakhir yang dibuatnya pada 5 Januari 2023.

Dalam laporan itu, dia memasukkan empat sumber aset, yakni tanah dan bangunan, alat transportasi, aset bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Di antara aset yang dia laporkan, tanah dan bangunan di Sidoarjo dan Bogor menjadi penyumbang terbesar, senilai Rp 878 juta.

Sedangkan Abu Achmad memiliki dua sepeda motor dan satu mobil dengan total nilai Rp 98,3 juta.  Dalam LHKPN, dia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 74,7 juta.

Sedangkan untuk kas dan setara kas, dia melaporkan aset senilai Rp21.587.744.  Dengan begitu, total harta kekayaan hakim PN Surabaya itu mencapai Rp 1.072.587.744.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *