Metaranews.co, News – Jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1444 H tahun 2023 berubah. Hal itu juga sesuai dengan surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Surat Edaran (SE) itu membahas perihal pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1444 H tahun 2023.
SE nomor 06/2023 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Selama Bulan Ramadan 1444 H di Lingkungan Pemerintah yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat 20 Maret 2023.
Adanya surat edaran itu, maka jam kerja ASN yang selama ini digunakan tidak berlaku selama bulan Ramadan 1444 H ini.
Disebutkan dalam Surat Edaran itu, bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerjanya berubah.
- Pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu jam kerja dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 14.00 WIB, dengan istirahat pukul 12.00-12.30.
- Pada hari Jumat jam kerja dari pukul 08.00 s/d 14.00 WIB, dengan istirahat pukul 11.30-12.30.
Selain mengatur jam kerja di atas, Surat Edaran tersebut juga mengatur jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H.
Disebutkan, jam kerja harus memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Terakhir, SE juga mengeluarkan instruksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah, untuk menetapkan pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadan 1444 H di lingkungan instansinya.
Pelaksanaan jam kerja harus disesuaikan dengan zona waktu masing-masing daerah. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.