Baru ‘Launching’, Ribuan Warganet Sudah Minta Aturan THR 2023 Direvisi

Aturan THR 2023
Ilustrasi uang. (Unplash)

Metaranews.co, News – Aturan THR 2023 atau Tunjangan Hari Raya baru saja dikeluarkan, ribuan warganet malah minta aturan tersebut direvisi.

Hal itu diketahui, setelah ribuan warganet menandatangani petisi yang meminta agar pemerintah mau merevisi aturan THR 2023.

Bacaan Lainnya

Alasan dari revisi yang diminta warganet dalam petisi di change.org itu alasannya ingin mendapat tambahan tunjangan kinerja (tukin) 100 persen, bukan 50 persen yang diberikan saat ini.

Aturan THR 2023
Ilustrasi uang. (Unplash)

Mengutip laman resmi dari akun tersebut pada Kamis (30/3/2023), petisi yang diberi judul ‘Revisi Aturan THR 2023 Bagi ASN’ Itu menargetkan 2.500 orang untuk mengikuti.

Tercatat, hingga pukul 15.00 WIB, jumlah peserta yang telah menandatangani petisi mencapai 2.046 orang.

Petisi ini ditulis oleh persada sm809, dalam keterangannya, ia mengatakan ASN adalah tulang punggung pelayanan kepada masyarakat. ASN bukan hanya abdi negara, tapi penanggung jawab keluarga.

Aturan THR 2023
Tangkapan layar petisi warganet. (Istimewa)

“ASN jangan angkat bicara karena tidak tahu berterima kasih dan ingin membangkang kepada pemerintah, tapi hanya ingin meminta ‘kemurahan hati’ dari penguasa negeri ini,” tulis keterangannya.

Menurutnya, ASN harus bangkit dan bersatu untuk memperjuangkan hak-hak ASN dalam meningkatkan kesejahteraan. ASN jangan lagi berharap kepada Korpri yang sudah mandul memperjuangkannya.

“Mengapa kami harus takut dan malu? Kami hanya meminta hak kami. Seperti buruh yang selalu bersatu dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraannya, kenapa kami tidak?,” katanya, melansir Suara.com

“Kami mohon kepada Presiden RI Joko Widodo untuk dapat merevisi keputusannya terkait besaran THR ASN tahun 2023. THR ini tidak kita gunakan untuk pemborosan, tetapi kita gunakan untuk orang tua, istri, anak-anak kita. dan sanak saudara,” ujarnya melanjutkan.

Untuk mengingat kembali, dalam jumpa persnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari gaji pokok atau pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau pensiun tersebut.

Tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan makan, dan tunjangan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

THR tahun ini juga menambahkan komponen tunjangan kinerja sebesar 50 persen per bulan bagi penerima tunjangan kinerja.

Seperti tahun 2022, THR tahun ini juga ditambahkan komponen tunjangan kinerja 50 persen per bulan bagi yang memang menerima tunjangan kinerja, kata Sri Mulyani.

THR yang sebelumnya terdiri dari gaji pokok dan pensiun, tunjangan tertanam, dan tunjangan kinerja 50 persen, juga diberikan kepada aparatur negara di daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *