Metaranews.co, News – Usai ditangkap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) temukan bukti permulaan berupa aliran uang gratifikasi yang diterima oleh Rafael Alun Trisambodo.
Untuk diketahui, mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Selatan itu resmi ditahan oleh KPK.
“Tim Investigasi menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sekitar USD 90.000 yang diterima melalui PT AME dan saat ini terus dilakukan pendalaman dan penelusuran,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri di Laman Merah KPK. Gedung Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023) melansir Suara.com.
Firli melanjutkan, Rafael diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan di Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur I.
Menurutnya, dengan posisi itu Rafael mendapat gratifikasi dari sejumlah wajib pajak karena telah mengkondisikan berbagai temuan pemeriksaan pajak.
Rafael juga memiliki sejumlah perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak di bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.
“Pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah wajib pajak yang diduga memiliki masalah perpajakan, terutama terkait kewajiban pelaporan akuntansi perpajakan kepada negara melalui Dirjen Pajak,” kata Firli.
Firli mengatakan, Rafael diduga memang aktif merekomendasikan PT AME setiap kali wajib pajak mengalami permasalahan dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajak.
Karena itu, Rafael diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk diketahui, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Selatan itu akhirnya dipenjara, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan adanya unsur korupsi yang dilakukan Rafael.
Penahanan Rafael diumumkan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri, setelah ayah Mario Dandy diperiksa selama 6,5 jam dengan status tersangka di Gedung Merah Putih KPK.
Rafael sendiri telah mengenakan rompi oranye setelah menjalani pemeriksaan. Untuk sementara, Rafael akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Merah Putih KPK mulai Senin (3/4/2023) hingga Sabtu (22/4/2023).
“Hari ini tersangka RAT ditahan,” kata Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
KPK juga menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka setelah menemukan bukti yang cukup.
“Kami menemukan adanya peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup,” pungkas Firli.