Sidang KDRT Venna Melinda Digelar Tertutup, Begini Kata JPU

Ferry Irawan
Caption: Ferry Irawan, terdakwa kasus KDRT usai menjalani sidang perdana di PN Kota Kediri, Senin (27/3/2023). Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kediri – Pengadilan Negeri Kota Kediri hari ini kembali menggelar sidang lanjutan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka Ferry Irawan dan korban Venna Melinda, Senin (3/4/2023).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Boedi Haryanto itu dilaksanakan di ruang Cakra, PN Kota Kediri selama kurang lebih 4 jam, dari pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 14.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Berbeda dengan sidang sebelumnya, hari ini sidang dilakukan tertutup. Dalam hal ini Venna Melinda hadir di PN Kota Kediri untuk memberikan kesaksian.

Alasan sidang hari ini berjalan tertutup, menurut Jaksa Penuntut Umum, Yuni Priono karena adanya pembahasan tentang kesusilaan. Hal itu dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat saksi maupun terdakwa, mengingat banyak hal yang menyangkut hubungan mereka sebagai suami istri.

“Sidang berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi. Yang hadir dalam hal ini diantaranya ada korban Venna Melinda dan adik kandungnya Reza Mahastra,” kata Yuni, Senin, (3/4/2023).

Yuni mengatakan, sidang kembali dibuka untuk umum saat adik Venna Melinda menyampaikan kesaksian. “Sidang kembali dibuka untuk umum saat pemeriksaan saksi Reza Mahastra,” katanya.

Sementara itu, ditemui usai mengikuti persidangan, Venna Melinda mengaku lega telah menjawab semua pertanyaan yang diajukan majelis hakim.

Meski tak menjelaskan secara detil, Venna mengatakan jika pemeriksaan itu seputar status hubungannya dengan Ferry Irawan serta bagaimana peristiwa itu terjadi. “Alhamdulillah aku bisa menjawab semua pertanyaan dengan lancar. Kita akan terus kawal kasus ini,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengatakan banyak keterangan yang tidak konsisten yang disampaikan Venna di persidangan. Salah satunya terkait penanganan lanjutan yang dianggap tidak perlu, mengingat hasil visum korban yang disebut tidak mengganggu pekerjaan.

“Harusnya tidak perlu dilakukan penahanan karena hasil visumnya tidak mengganggu pekerjaan (korban),” tukasnya.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *