Metaranews.co, News – Tahan Rafael Alun Trisambodo, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut jika ada koruptor tidak takut dipenjara, hanya saja takut dimiskinkan.
Pertanyaan itu keluar dari mulut Firli, saat sesi konferensi pers penahanan Rafael Alun Trisambodo di gedung Merah putih KPK pada Senin (3/4/2023).
“Prinsipnya banyak orang yang tidak takut lama dihukum, tapi koruptor sangat takut dimiskinkan,” kata Firli di gedung KPK, Jakarta Selatan, melansir Suara.com, Selasa (4/4/2023).
Firli juga mengamini suara masyarakat yang mendukung penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Rafael Alun. Meskipun begitu, penerapan pasal TPPU harus sesuai dengan prosedur dan perkembangan penyidikan.
“Saya setuju dengan rekan-rekan saya untuk dijerat TPPU, tapi nanti kita lihat perkembangan penyidikannya,” ujarnya.
Pasalnya, dengan penerapan TPPU, penegak hukum bisa mengintensifkan penyitaan aset dalam rangka pemulihan kerugian negara.
Firli menjelaskan, dugaan peristiwa penerimaan gratifikasi oleh Rafael diduga terjadi saat ia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
Rafael Alun Trisambodo (RAT) diduga menerima gratifikasi melalui perusahaan konsultan pajaknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak di bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.
Firli mengungkapkan, pihak yang menggunakan jasa PT AME merupakan wajib pajak yang diduga memiliki masalah perpajakan, khususnya terkait kewajiban pelaporan akuntansi perpajakan kepada negara melalui Dirjen Pajak.
Penyidik KPK juga menemukan, jika Rafael diduga menerima aliran dana sebesar US$90.000 melalui PT AME.
“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan masalah dalam proses penyelesaian pajak, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME,” katanya.
Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa safety deposit box (SDB) berisi sekitar Uang tunai sebesar Rp 32,2 miliar yang disimpan dalam safe deposit box di sebuah bank dalam denominasi dolar AS, dolar Singapura, dan Euro.
Tim investigasi juga telah menggeledah kediaman RAT di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, dana tunai pecahan rupiah,” kata Firli.
Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.