Metaranews.co, News – Masih ingat kasus pembunuhan Brigadir J ? Kasus ini ramai jadi sorotan pasalnya melibatkan seorang Jenderal Polri dan beberapa anak buahnya.
Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri jadi tersangka, dan telah divonis hukuman mati. Selain Sambo ada beberapa tersangka lainnya, yakni sang istri, Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Lama tak terdengar, usai mendapatkan vonis yang beragam, Ferdy Sambo cs mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Bagaimana hasilnya?Simak ulasan singkat berikut.
Banding Ferdy Sambo Ditolak !
Melansir Suara.com, Kamis (13/4/2023), Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menegaskan, hakim tidak menolak kasasi yang diajukan Ferdy Sambo Cs.
Namun, hakim memiliki pertimbangan yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
“Pada dasarnya putusan ini tidak ditolak, kasasi diterima secara formal karena memenuhi syarat. Secara formal syarat pengajuan kasasi sudah terpenuhi,” ucap Binsar.
Binsar menjelaskan, permohonan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Perkasa Ma’ruf telah memenuhi persyaratan lamaran. Namun, menurut dia, PT DKI Jakarta mempertimbangkan hal-hal yang substansial dari permohonan tersebut.
“Secara substansial Pengadilan Tinggi setuju dengan semua pertimbangan Pengadilan Negeri, untuk para terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Ma’ruf Kuat,” kata Binsar.
Pertimbangan PT DKI Jakarta dalam menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga diperkuat dengan beberapa pertimbangan tambahan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi.
“Di antaranya yang menjadi permasalahan yang diajukan oleh pihak tergugat dan penasihat hukumnya dalam melakukan kasasi, yakni mengenai alasan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut,” ujarnya.
Menurut Binsar, PT DKI Jakarta telah mempertimbangkan putusan banding tersebut seoptimal mungkin. Hasil kasasi tersebut, kata Binsar, dinilai telah memenuhi rasa keadilan sesuai dengan pandangan Pengadilan Tinggi dan harapan masyarakat.
Sidang hasil kasasi digelar di Ruang Kartika, Gedung Pengadilan Tinggi Jakarta. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 19.15 WIB.
Vonis Ditolak, Putri Disebut Jadi Pemicu
Istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawati yang juga mengajukan banding atas vonisnya juga ditolak. Ketua majelis hakim Ewit Soetriadi mengatakan, pihaknya menolak memori kasasi yang diajukan Putri.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyebut Putri Candrawathi tidak ada hal yang meringankan dalam vonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Di sisi lain, hakim menilai Putri justru menjadi pemicu insiden pembunuhan Briptu J di Duren Tiga yang melibatkan dalang utama suaminya, Ferdy Sambo.
“Dalam penjatuhan pidana maksimal, khususnya dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP, tidak ada faktor yang meringankan pembanding terdakwa karena pembanding terdakwa lah yang menjadi pemicu awal terjadinya tindak pidana dalam kasus tersebut,” katanya.
Putri dikabarkan menuding Joshua melakukan pelecehan seksual. Padahal, selama persidangan dakwaan tingkat pertama tidak pernah terbukti.
Putri masih divonis 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Vonis Kuat dan Ricky Juga Ditolak
Sementara itu, terdakwa lainnya yaitu supir Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf bandingnya juga ditolak. Alhasil, vonis hukuman penjara 15 tahunnya tidak berubah.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas vonis yang dijatuhkan kepada Kuat Ma’ruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigdir J).
Karena itu, hukuman yang diberikan kepada Ma’ruf Kuat tidak berubah, yakni 15 tahun penjara. Dalam sidang kasasi, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa Kuat Ma’ruf tetap ditahan.
“Memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan kasasi,” ucap Ketua Majelis Hakim Abdul Fattah saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak niat Ricky Rizal Wibowo untuk mengajukan banding, Rabu (12/4/2023).
Penolakan ini tidak mengubah dakwaan terhadap Ricky Rizal yang divonis Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Ricky divonis 13 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Penolakan ini sejalan dengan penguatan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 14 Februari.