Menakar Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati

pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati. (Sumber foto by Suara.com)

Metaranews.co, News – Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang jadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua sudah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.

Sambo yang mendapatkan hukuman paling berat dari empat terdakwa lainnya, kemudian mengajukan banding, meskipun ditolak. Namun, masihkah ada peluang Sambo untuk lolos dari hukuman mati?

Bacaan Lainnya

Sidang putusan kasasi digelar Rabu (12/04/2023) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ketua Majelis Hakim Singgih Budi akhirnya membacakan putusan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo.

“Memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan kasasi,” kata hakim ketua, melansir Suara.com, Jumat (14/4/2023).

Dalam kasus ini, majelis hakim memutuskan tetap memvonis mati Ferdy Sambo.

“Memutuskan untuk memperkuat keputusan sebelumnya dan memerintahkan Ferdy Sambo untuk tetap ditahan.” ucapnya.

Penolakan dengan tetap mempertahankan putusan sebelumnya ini menunjukkan bahwa tidak ada sedikitpun ruang bagi Ferdy Sambo untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Namun, Ferdy Sambo sendiri masih berpeluang mendapatkan keringanan hukuman melalui kasasi, asalkan pihaknya mengajukan banding. Langkah selanjutnya setelah kasasi ini juga diungkap Hakim Singgih.

“Putusan kasasi ini akan segera kami sampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk nanti memberikan kesempatan kepada pihak yang divonis (divonis) untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi,” ujar Hakim Singgih.

Hingga kini, Ferdy Sambo sendiri belum buka suara soal apakah akan mengajukan banding untuk meminta keringanan atau tidak.

Pengamat hukum dan mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, juga menyampaikan pendapatnya terkait vonis Ferdy Sambo.

Dikutip dari kanal YouTube Metro TV News bertajuk Berita Teratas, Asep mengungkapkan langkah Pengadilan Negeri yang tetap memvonis mati Ferdy Sambo merupakan langkah yang benar dan tepat.

“Langkah yang diambil sudah tepat dan benar. Makanya hakim mempertimbangkan PN dan menambahkan hal-hal lain. Yang terpenting adalah memperkuat ketertiban, dalam hal ini menolak kasasi,” kata Asep.

Asep juga mengungkapkan, Sambo akan sulit mendapatkan keringanan hukuman karena hukuman yang diterimanya sudah maksimal.

“Menurut saya silahkan ajukan banding saja. Menurut saya sama saja, hukuman yang dijatuhkan sudah hukuman maksimal. Kalau hukuman maksimal sudah dijatuhkan, berarti tidak ada faktor yang meringankan. Pidana maksimal masih meringankan, artinya yang bersangkutan tidak mengerti asas hukumnya,” lanjut Asep.

Hal inilah yang membuat banyak pihak menilai hukuman Sambo tidak akan diringankan dan tetap pada hukuman mati.

Untuk diketahui, Selain Sambo ada beberapa tersangka lainnya dalam tragedi pembunuhan Brigadir J ini, yakni sang istri, Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan juga Richard Eliezer.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *