Metaranews.co, News – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan menunda sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, hari ini.
Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana mengatakan, saksi pelapor dalam kasus ini Luhut berhalangan hadir untuk dimintai keterangan.
“Persidangan ini diundur sesuai dengan surat ini, yaitu setelah tanggal 7 tepatnya tanggal 8 hari Kamis tanggal 8 Juni 2023,” kata Ketua Hakim Cokorda di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (29/5/2023) dikutip Suara.
Terkait hal itu, pengacara Haris dan Fatia protes. Pasalnya, jadwal yang ditentukan hakim berdasarkan ketersediaan Luhut dan bukan berdasarkan waktu yang disepakati di awal sidang.
“Itu bukan usulan dari jaksa menurut saya dan ini adalah kuasa penuh dari majelis hakim untuk menentukan waktunya,” ucap penasihat hukum Haris dan Fatia.
Pengacara Haris dan Fatia pun merasa Luhut mengintervensi persidangan. Pasalnya, surat permohonan penundaan sidang dari kuasa hukum Luhut seharusnya tidak diterima begitu saja oleh majelis hakim.
“Izin Yang Mulia, mestinya surat dari JPU terkait dengan izin itu tidak boleh diakomodir oleh hakim, kenapa?” ucap pengacara Haris dan Fatia.
“Karena seseorang itu tidak berhak mengintervensi sidang ini karena saksi pelapor wajib hukumnya mengikuti jadwal yang sudah kita sepakati ini kan menunjukkan dugaan saya kalau ada intevensi lain di sidang ini,” imbuh dia.
Hakim kemudian membantah campur tangan Luhut dalam persidangan. Menurut hakim, permohonan penundaan itu hanya permohonan yang bisa dikabulkan atau tidak.
“Ini permintaan, permintaan ini kan bisa dikabulkan bisa tidak, itu tidak ada memaksa, itu kebijaksanaan majelis hakim itu saja,” tegas Ketua Hakim Cokorda.