Metaranews.co, Kabupaten Blitar – DAW (42), warga Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, diciduk Satreskrim Polres Blitar.
Pegawai honorer itu diamankan usai menipu korbannya, dengan menjajikan pekerjaan sebagai pegawai administrasi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar.
Korban yang telah menyetor uang sekitar Rp153 juta merasa tertipu, karena tak kunjung dipanggil untuk mendapatkan pekerjaan tersebut. Korban pun akhirnya melapor ke Polres Blitar.
“Jadi modus pelaku itu menjanjikan korban sebagai pegawai honorer di lingkup Dishub Blitar. Kebetulan pelaku juga merupakan tenaga honorer di situ,” jelas Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP M Ganata, Rabu (31/5/23).
DWA alias Gundul menyakinkan korbannya, yakni SK, bahwa bisa menjadi pegawai administrasi di Dishub Kabupaten Blitar.
Korban yang saat itu tengah mencari kerja pun mempercayai pelaku. Ia juga menyanggupi uang yang diminta pelaku sebagai uang pelicin.
“Sesuai dengan yang dilihat, total pembayarannya korban sekitar Rp153 juta. Pelaku juga memberikan kuitansi sebagai bukti, sehingga terlihat seperti nyata,” terang Gananta.
Menurut Gananta, pihaknya menduga masih ada korban lain yang ditipu oleh pelaku. Untuk itu, Satreskrim Polres Blitar meminta kepada para korban untuk segera melapor ke pihak kepolisian.
“Untuk korban kemungkinan lebih dari satu kalau dari keterangan pelaku. Kalau ada korban lain silahkan segera melapor,” pintanya.
Sementara, DAW (42), mengaku melakukan penipuan bermodus calo pegawai Dishub Kabupaten Blitar untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Termasuk juga untuk membayar hutangnya yang mencapai sekitar Rp80 juta.
“Iya memang saya meminta uang sebagai imbalan, itu saya gunakan untuk keperluan hidup dan bayar utang,” katanya.
DAW yang 11 tahun menjadi pegawai honorer di Dishub Kabupaten Blitar menyebut baru pertama kali melakukan aksi penipuan, dengan modus calo pekerjaan tersebut.
Ia juga meminta imbalan secara bertahap, dengan tentang waktu yang berbeda.
“Baru pertama kali ini. Hanya satu korban saja yang saya tawari,” pungkasnya.
Sementara atas perbuatannya, DAW akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.