Metaranews.co, News – Sebanyak 2.000 orang dari massa Partai Buruh akan menggelar aksi demo menolak Perppu Cipta Kerja di sekitar Istana Negara, tepatnya di kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).
“Massa aksi (demo buruh) berasal dari 4 konfederasi besar di Indonesia yaitu KSPI, ORI KSPSI, KPBI, dan KSBSI yang dipimpin Dharta Pakpahan,” kata Said Iqbal lewat keterangan tertulisnya dikutip Suara, Senin (5/6/2023)
Said mengatakan, ada juga pengunjuk rasa dari Serikat Tani Indonesia dan Aliansi Nelayan, 60 federasi serikat pekerja tingkat nasional seperti FSPMI, SPN, FSP-KEP, dan sebagainya, termasuk kaum miskin kota, pekerja rumah tangga, serta guru. dan pekerja sementara.
Ia menjelaskan, titik kumpul aksi massa tersebut berada di IRTI, di depan Balai Kota DKI Jakarta pada pukul 10.30 WIB.
Usai berkumpul, massa buruh akan melakukan long march menuju Gedung MK dan Istana. Aksi ini dilakukan bersamaan dengan sidang kedua uji formal UU Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh ke MK. Agenda kali ini adalah perbaikan permohonan.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komaruddin mengatakan, ada 2.432 personel yang bersiaga menjaga titik-titik aksi di Jakarta Pusat pada hari ini termasuk di depan Gedung DPR RI dan Patung Kuda.
Sejumlah peralihan arus lalu lintas dilakukan polisi, yakni di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Selatan, dan Jalan Budi Kemuliaan.
“Saat ini sedang proses pengalihan. (Jalan) Medan Merdeka Barat kita alihkan,” ucap Komaruddin.
Sebelumnya, Said Iqbal menyebut pihaknya akan mengoordinasikan demonstrasi ribuan buruh pada Senin (5/6/2023). Dalam kesempatan itu, para buruh mengajukan tiga tuntutan ke Mahkamah Konstitusi.
Aksi direncanakan dimulai pukul 11.00 WIB dari IRTI Monas menuju Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan dilanjutkan ke Istana Merdeka.
“Tuntutannya adalah tiga paket Undang-Undang demokrasi terpimpin,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Jumat (2/6/2023).
Said Iqbal mengatakan, ribuan buruh yang melakukan aksi pada Senin itu akan mendesak Mahkamah Konstitusi untuk mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang digugat.
Saat ini, Partai Buruh sedang mengajukan sidang formal ke Mahkamah Konstitusi pada 23 Mei 2023 dengan mewakili empat konfederasi buruh, 60 federasi serikat buruh, petani, nelayan, dan buruh honorer.
“Saya rasa hanya satu-satunya partai politik di Indonesia yang melakukan judicial review ommibuslaw UU Cipta Kerja adalah partai buruh, pada tanggal 5 Juni sidang kedua,” kata Said Iqbal.
Tuntutan berikutnya yang akan mereka sampaikan adalah pencabutan Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden. Said Iqbal mengatakan, pada 5 Juni 2023 Partai Buruh melalui kuasa hukum Saleh Al Ghifari, Feri Amsari, dan 15 kuasa hukum lainnya akan mengajukan uji materil ke MK.
Selanjutnya, Partai Buruh juga akan mengajukan gugatan parlementer threshold ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Juni mendatang.