Perbedaan Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka

ilustrasi sistem pemilu tertutup (freepik)
ilustrasi sistem pemilu tertutup (freepik)

Metaranews.co, News – Sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup belakangan menjadi pembahasan di kalangan masyarakat, hal ini menyusul adanya proses persidangan gugatan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sejarah penyelenggaraan pemilu di Indonesia, sistem proporsional terbuka dan tertutup telah diterapkan. Namun untuk saat ini sistem pemilu di Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka, hal itu tertuang dalam Pasal 168 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Bacaan Lainnya

“Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”, itulah bunyi Pasal 168 ayat (2) UU Nomor17 Tahun 2017.

Meski begitu, penerapan sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup masih menjadi perdebatan jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Lalu apa bedanya pemilu proporsional terbuka dan tertutup?

Perbedaan Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka

Melansir situs resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ada tiga jenis sistem pemilu di dunia, yaitu sistem pemilu pluralitas/mayoritas/distrik, sistem pemilu proporsional, dan sistem pemilu campuran atau gabungan pluralitas dan proporsional. .

Sedangkan di Indonesia, sistem pemilu yang diterapkan adalah sistem pemilu proporsional yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu sistem pemilu proporsional terbuka dan sistem pemilu proporsional tertutup.

Sistem pemilihan proporsional terbuka adalah sistem pemilihan umum dimana pemilih memilih partai politik atau calon yang bersangkutan.

Dalam sistem ini, pemilih dapat langsung memilih caleg yang diinginkan untuk dapat duduk sebagai anggota dewan. Singkatnya, sistem proporsional terbuka ini adalah sistem pemilihan kandidat.

Sedangkan sistem pemilihan proporsional tertutup adalah sistem pemilihan umum dimana pemilih hanya memilih nama partai politik tertentu. Kemudian partailah yang menentukan nama-nama yang duduk dan menjadi anggota dewan. Singkat kata, sistem proporsional tertutup adalah sistem pencitraan partai.

Sebagaimana dilansir dari laman electoral-reform.org, secara legitimasi prinsip demokrasi, sistem proporsional terbuka dinilai lebih unggul.

Alasannya, karena rakyat memiliki hak pilih untuk setiap individu yang berhak menduduki kursi di lembaga legislatif. Sedangkan sistem proporsional tertutup lebih menekankan pada penetapan nama bakal calon sesuai keputusan pimpinan atau keanggotaan partai politik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *