Metaranews.co, Kota Kediri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri sore ini menerima berkas perkara 4 tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak dari PT AFI Farma, Selasa (6/6/2023).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Harry Rahmat membenarkan pelimpahan perkara tersebut.
“Benar, penyerahan dari penyidik ke penuntut umum. P21 sudah di Kejaksaan Agung,” kata Harry, saat dikonfirmasi metaranews.co, Selasa (6/6/2023).
Menurut Harry, dalam pelimpahan ini ada 4 tersangka yang dibawa oleh JPU, dengan rincian 3 perempuan dan 1 laki-laki.
“Inisal APH, laki-laki selaku Direktur Utama (Dirut). NSA, Perempuan selaku manager QC. AS, perempuan selaku manager QA. IS, perempuan selaku manager produksi,” terang Harry.
Adapun barang bukti yang didapatkan sejak putusan dilimpahkan ke diantaranya sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. Afi Farma, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order), hasil uji lab terhadap sampel obat produksi dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG
Harry mengungkapkan alasan pelimpahan dari JPU Kejagung ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri itu, karena lokasi PT Afi Farma yang berada di wilayah Kota Kediri.
“Setelah itu kami segera limpahan ke Pengadilan dan kita sidangkan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus gagal ginjal akut pada anak telah memakan ratusan korban. Jumlah pasien gagal ginjal akut mencapai 324 kasus per tanggal 23 November 2022.