Metaranews.co, Kota Kediri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri bakal menghadirkan 50 saksi dalam kasus gagal ginjal anak yang menyeret PT Afi Farma.
Kasi Pidana Umum Kejari Kota Kediri, Yuni Priyono mengatakan, sejumlah saksi tersebut di antaranya adalah saksi pelapor, saksi ahli, maupun saksi-saksi dari distributor dan supplier obat.
“Saksi terdiri dari pelapor, BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), distributor dan supplier obat, serta kita juga hadirkan pihak penyidik,” kata Yuni saat ditemui Metaranews.co, Rabu (7/6/2023).
Yuni melanjutkan, BPOM RI sendiri akan menjadi saksi ahli dalam persidangan untuk memberi keterangan tambahan terkait hasil penyelidikan. Selain itu, keluarga korban akan turut dihadirkan pada persidangan mendatang.
“Kami hadirkan juga saksi dari keluarga korban, yang rata-rata warga Banten dan Jabotabek. Karena korban yang berasal dari Kediri sendiri tidak ada,” tutur Yuni.
Sebelumnya, empat tersangka kasus gagal ginjal pada Anak dari PT Afi Farma telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri pada Selasa (6/6/2023) kemarin.
Keempat tersangka tersebut yakni APH selaku Direktur Utama, NSA selaku manager QC, AS selaku manager QA, serta IS selaku manager produksi. Saat ini keempatnya tengah mendekam di Lapas IIA Kota Kediri.
Sementara itu, Yuni mengungkapkan bahwa pihaknya sesegera mungkin akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Kediri untuk segera disidangkan.
“Kalau surat dakwaan dan administrasi surat pelimpahan sudah selesai, dalam minggu ini atau minggu depan. Sesegera mungkin kita limpahkan ke pengadilan,” tukasnya.